Akhir Kisah Pemburu Janda di Semarang, Memakan Puluhan Korban dan Raup Ratusan Juta

12 September 2021

SEMARANG - Sepandai-pandai tupai melompak, pasti akan jatuh juga. Peribahasa itu tepat disematkan kepada Yandi (28) pria beristri asal Kabupaten Garut Jawa Barat yang telah memperdaya 10 janda di wilayah Semarang. Namun dengan berbagai akal bulus yang teah dilakukan, akhirnya terkuak juga.

Sepak terjang Yandi yang tega menipu dan memaksa beberapa janda yang melayani nafsu birahi ter henti di jeruji besi. Ia yang dikenal sebagai penjahat kelamin dikecrek polisi dan dijebloskan ke tahanan Polrestabes Semarang.

Penyidik, selain meringkus Yandi yang mempunyai segudang nama samaran untuk memerdaya para korbannya, seperti Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi, juga menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, mobil rental Toyota Avanza putih yang disewa untuk memperlancar niat jahatnya.

Beberapa bukti transfer mulai Rp 4,5 juta, Rp 22 juta, Rp 27.850.000, Rp 42 juta sampai Rp 83 juta dari berbagai bank. Selain itu beberapa ATM bank berbeda serta dua ponsel milik tersangka asal Garut yang bersama istri mengontrak di perumahan Dolog, jalan Wolter Mongonsidi Semarang .

Korban yang telah melapor ke polisi ada lima orang janda, yakni Bun (32), Del (24), Ma (31), Sek (29), semua asal Semarang dan At (34) dari Demak.

“Korban para janda akibat ulah tersangka Yandi yang mempunyai banyak nama samaran tidak hanya menderita kerugian fisik,tetapi juga psikis. Kerugian fisik berupa materi seperti uang, tetapi psikis karena dikencani”,ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Minggu(12/9).

Menurut Irwan Anwar tersangka berkulit kuning langsat begitu lewat aplikasi temu jodoh menemukan sasaran janda muda seolah langsung diikat. Bahkan, hubungan dilanjut dengan temu darat atau temu muka.

Yandi setiap bertemu calon korban selalu mengaku masih bujang. Dan,ia yang selalu bermobil mengumbar janji akan menikahinya. Para korban yang terbuai omongan Yandi percaya dan rela ajakan tersangka berhubungan layaknya suami istri. Apalagi, ada janji akan dinikahi.

Perbuatan di luar nikah itulah dijadikan tersangka sebagai senjata untuk menipu memeras korban korbannya. Bahkan, ada diantara korban KTP-nya oleh tersangka dipakai sebagai syarat meminjam uang ke simpan pinjam online ilegal.

Menurut Kapolrestabes yang didampingi Wakapolrestabes Semarang AKBP. I G.A D.P. Nugraha, Kasatreskrim AKBP. Donny Sardo Lumbantoruan dan Kasi Humasnta AKP Faisal terungkapnya ulah tesangja Yandi setelah laporan para korban yang tidak jadi nikahi. Para korban selain mengalami kerugian secara fisik seperti uang juga psikis.

Khusus materi, pelaku dari para korbannya paling tidak mengantongi uang tidak kurang Rp 179 juta.

Tersangka Yandi mengakui terus terang perbuatannya sebagai penipu dan penjahat kelamin. Bahkan,yang tertipu bukan saja para janda yang baru dikenal,tapi juga istrinya sendiri. Sang istri begitu tahu suaminya sebagai penipu dan penjahat kelamin langsung kaget.

” Saya kepada istri mengaku bekerja di caffe. Dan,setelah istri tahu pekerjaan saya menipu luar dalam para janda, dia (istri) langsung kaget dan minta putus”, aku Yandi seperti dikutip dari KRJogja.com

Menurut tersangka uang hasil kejahatan selain untuk kebutuhan makan sehari hari, juga kebutuhan lain, termasuk menyewa mobil rental perbulan Rp 4,5 juta. Mobil sebagai sarana melancarkan kejahatan.Dengan dibekuknya, Yandi, penyidik masih terus mengembangkan kasusnya. Diperkirakan masih ada korban janda lain belum melapor. (Kan3)