Bersama Orang Kepercayaannya, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Ditahan KPK

4 September 2021

BANJARNEGARA - Pada kepemimpinannya, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono telah berhasil melaksanakan berbagai program yang sukses. Namun di sisi lain, orang nomor satu di Banjarnegara itu melakukan komentar-komentar kontrovesial yang membuat suasana kurang kondusif.

Kondisi ini diakhiri dengan proses penahanan Budhi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah KPK menetapkan Bupati Banjarnegara sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.

"Setelah KPK melakukan penyelidikan, kita menemukan bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan. Hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/8).

Selain dia, lembaga antirasuah juga menetapkan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Kedy Afandi (KA), sebagai tersangka. KA juga merupakan tim sukses bupati dalam pemilihan kepala daerah tahun 2017.

"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini 3 September 2021 sampai 22 September 2021," kata Firli.

Budhi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1, sementara KA ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Kedua tersangka seperti dikutip dari DNNIndonesia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam proses penanganan perkara ini, tim penyidik lembaga antirasuah sudah menggeledah rumah dinas bupati. Dari upaya paksa itu diamankan berbagai barang bukti termasuk dokumen terkait perkara. (Kan3)