Besok, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Dicairkan

30 June 2022
Foto : setkab.go.id

JAKARTA - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan dijadwalkan akan mulai dicairkan pada awal Juli mendatang. Itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022 yang menyebutkan gaji ke-13 diberikan bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dikutip dari setkab.go.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya, Selasa (28/06) secara virtual mengatakan Gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan pada bulan Juli 2022. Adapun besarannya, sesuau gaji pokok dan tunjangan yang melekat, berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan dan 50 persen tunjangan kinerja.

"Pemberian ini disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),"kata Menkeu.

Tahun ini, kata Menkeu, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan pemulihan ekonomi yang menguat. Serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik.

Menkeu menambahkan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

"Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua,"tandasnya.

Menurut Menkeu, untuk pemberian gaji ke-13 tahun ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun. Sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN pusat dan Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN, serta Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Bagi pemerintah daerah, aturannya, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing APBD atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (UN/K5)