Kanal9.id - Dalam artikel ini, akan membahas masalah DC Shopee Paylater dan bagaimana nasabah yang galbay pinjaman online bisa menghadapinya. Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Sekilas Pinjol data tentang DC lapangan ini dihimpun dari nasabah yang gagal bayar di Shopee.
Banyak orang merasa cemas dan takut saat gagal bayar di Shopee karena khawatir akan didatangi DC lapangan yang ingin menagih utang. Teror dari Debt Collector, yang mengaku dari pihak ketiga atau mengirimkan surat somasi, sering kali menambah kecemasan tersebut.
Beberapa DC bahkan mengancam akan melibatkan kuasa hukum untuk datang ke rumah nasabah dan menuntut pembayaran penuh. Situasi seperti ini sering kali membuat mental debitur menjadi down dan kemudian menimbulkan banyak kasus seperti nasabah yang melakukan hal yang tidak diinginkan.
Mereka membayangkan skenario terburuk, seperti DC datang ke rumah, belum ada uang untuk membayar, dimarahi keluarga karena pinjaman online, dan malu terhadap tetangga. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua ancaman tersebut akan benar-benar terjadi.
Banyak dari ketakutan ini hanyalah halusinasi dan bayangan pikiran yang belum tentu benar. Penting untuk diingat bahwa Shopee memiliki DC lapangan, namun mereka belum tersebar di seluruh wilayah Indonesia, melainkan hanya di sekitar Pulau Jawa, terutama Jabodetabek.
Tidak semua nasabah yang gagal bayar akan didatangi oleh DC Shopee, dan sejauh ini belum ada laporan bahwa debitur di luar wilayah Jabodetabek atau Jawa Barat dikunjungi oleh DC lapangan Shopee.
Tips Cara Mengatasi DC Shopee Paylater
Jika DC lapangan datang ke rumah kamu, jangan panik, bicaralah dengan baik-baik dan jelaskan bahwa Anda belum bisa melunasi pinjaman dengan alasan yang masuk akal. Jangan emosional atau terlibat dalam perdebatan dengan DC.
Ingatlah bahwa DC hanya menjalankan tugasnya, sama seperti saat kamu bekerja di perusahaan. Namun, jika ada DC yang bertindak di luar SOP dengan ancaman, kekerasan, atau mempermalukan debitur, kamu berhak mengusirnya dan melaporkannya ke aparatur setempat.
Aturan penagihan oleh DC sudah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Kesimpulannya, nasabah tidak perlu takut jika diancam oleh DC lapangan.
Keberadaan Debt Collector Shopee masih random dan sebagian besar berada di Jabodetabek. Yang terpenting adalah memperbaiki mental agar tidak cemas saat menghadapi ancaman dari DC lapangan.***