LAMPUNG - kanal9.id - Seorang driver ojek online berinisial RM dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap pemandu lagu atau PL di tempat karoke di Bandar Lampung.
Laporan tersebut sesuai dengan LP/B/2221/IX/2022/LPG/SPKT/RB tertanggal 19 September 2022 dengan pelapor AA warga Lampung Timur yang berdomisili di Tanjung Karang Barat. dikutip dari JPNN.com
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 18 September 2022 malam saat korban berinisial Y memesan ojek online di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Korban mendapat driver mobil jenis Ayla merah.
"Belum sampai ke tempat tujuan korban diperkosa oleh driver Maxim dan meninggalkan korban di jalan," kata Toba salah seorang kerabat korban, Kamis (22/9).
Atas peristiwa itu, keluaraga korban mendatangi kantor Maxim untuk menanyakan status kendaraan bernomor polisi B 2619 TKE yang dipakai oleh RM.
"Keluaraga juga sudah melaporkan driver Maxim itu ke Polresta Bandar Lampung atas perbuatan yang sudah dilakukannya," tutur Toba.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan yang telah dilayangkan oleh keluaraga korban atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh driver Maxim.
"Benar laporan sudah kami terima, dan saat ini masih dalam penyelidikan, nanti hasilnya akan kami sampaikan kembali," katanya.
Denis menambahkan saat ini pihaknya telah mengidentifikasi pelaku, dan tinggal melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan.
"Korban mengaku bahwa ia memang sendirian, dan dijemput untuk pulang, saat ini korban sudah melakukan visum, nanti akan disampikan apakah ada indikasi kekerasan atau adanya dugaan pemerkosaan," pungkasnya. (mcr32/jpnn/k21)