Hati-Hati, Curanmor Kawasan Kabupaten Semarang Menyasar Persawahan

19 February 2021

UNGARAN - Di zaman modern seperti sekarang pergi ke sawah pun menggunakan kendaraan bermotor. Berbeda dengan zaman dulu yang berjalan kaki. Namun demikian, jika kendaraan ditinggal terlalu lama di sawah, rawan pencurian.

Seperti yang terjadi di Desa Wirogomo, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang. Seorang warga bernama Nur Fauzi (28) bekerja di sawah dengan mengendarai motor Honda Vario nopol H 4784 AIC. Saat ditinggal di bekerja, motor diparkir di area persawahan belakang Pusdik Binmas Banyubiru, Kabupaten Semarang.

Namun saat hendak pulang, motornya tidak ditemukan. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Banyubiru dan langsung ditindaklanjuti.

Setelah melalui proses penyelidikan, Tersangka berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Semarang. Tersangka bernama Rizal Attoillah A (30) warga Dusun Candi RW 06 Desa Candirejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang

Dalam kasus ini petugas masih melakukan pengejaran satu tersangka lagi, yakni MYT (36) warga Merakmati, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Ia dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), ia terlibat beraksi bersama Rizal.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka Rizal berhasil diringkus setelah petugas melakukan penyidikan curanmor yang menyasar motor warga yang sedang bekerja di sawah tersebut.

“Satu tersangka terlibat (MYT, red) masih dalam pengejaran. Setiap aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Semarang kita akan tindak sampai tuntas,” tegas AKBP Ari Wibowo seperti dikutip dari ungarannews.com (18/2)

“Tersangka curanmor kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 7 tahun,” tandasnya. (Kan3)

Terkait