Kenalan di Medsos dan Dijanjikan Pekerjaan, Gadis Belia Dilecehkan Lalu Dirampok Sopir Taxi Online

22 June 2022
Foto :Detikcom/Angling Adhitya Purbaya

SEMARANG - Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus seorang driver taksi online berinisial RS (22). Warga Semarang itu melakukan pelecehan dan perampokan terhadap perempuan yang dia bawa.

Peristiwa terjadi di Jalan Simongan pada Minggu (12/6) yang lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku mengantar korban yang berusia 19 tahun menggunakan mobilnya, dengan dalih mengantar melamar kerja.

"Pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban. Di mana sebelumnya antara tersangka dan korban kenalan di medsos,"kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dikutip detik.com, Selasa (21/6).

Saat korban tersebut melewati Jalan Simongan, pelaku justru menghentikan mobil dan melakukan pelecehan terhadap korban. Bahkan pelaku menarik kalung korban untuk memaksa mengarahkan kepala korban ke alat vital pelaku. Korban juga sempat dipukuli.

Kemudian korban diturunkan di pinggir Jalan WR Supratman dan pelaku kabur membawa kalung korban. "Bukan membicarakan masalah pekerjaan. Kemudian korban dipaksa melakukan tindakan asusila di mobil. Kalung korban diambil tersangka, kalung emas," jelas Irwan.

Pelaku ditangkap di SPBU Tambakaji Semarang tanggal 13 Juni 2022. Ia dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(sip/kan1/K5)

Terkait