YOGYAKARTA - Kasus kejahatan asusil dengan modus yang terbilang baru, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta baru-baru ini. Pelaku menelepon 4 anak yang masih dibawah umur dan mengajak mereka berkomunikasi lewat video call namun disisipi menunjukan gambar tidak senonoh.
Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Dirreskrimsus Polda DIY Kombes. Pol. Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Senin (11/7/22) mengatakan berawal dari laporan guru sekolah serta orang tua siswa kepada Bhabinkamtibmas di Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul yang menyebut tiga anak perempuan yang seluruhnya berusia 10 tahun dihubungi orang tidak dikenal. Kemudian mengajak mereka melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp.
"Saat video call itu, anak-anak ini dipertunjukkan alat kelamin laki-laki. Mereka lalu kaget dan mematikan telepon. Sambil nangis-nangis anak-anak ini cerita kepada orang tuanya,” jelas Dirreskrimsus Polda DIY.
Berdasarkan laporan itu, kata Kombes Pol Roberto, pihaknya kemudian melakukan pelacakan berdasarkan data yang ada. Hingga akhirnya berhasil menangkap FAS di Klaten, Jawa Tengah.
Setelah memeriksa Hp pelaku, katanya, pihaknya mendapati 10 grup WhatsApp yang anggotanya mencapai 250 orang dengan aktivitas meliputi berbagi foto, video, hingga nomor telepon. Ditemukan pula satu akun grup Facebook dengan 91.000 anggota dan dari akun tersebut polisi mengumpulkan 3.800 gambar dan video fulgar.
"Target mereka semuanya rata-rata anak-anak yang masih di bawah umur. Karena dia merasa yakin dengan anak-anak tujuannya bisa tercapai,” jelasnya.
Menurut Kombes Roberto, dari sejumlah grup di medsos itu, ada sejumlah nomor kontak anak-anak yang menjadi targetnya. Hingga saat ini, ada empat anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual daring dengan tersangka berinisial FAS (24) atau Bendol.
“Pelaku mengakui bahwa sejak Mei 2022 dia sudah mencoba menghubungi empat orang korban,” jelas Dirreskrimsus Polda DIY.
Modus yang digunakan pelaku yakni, setelah mendapat nomor kontak target korban, pelaku mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas. Kemudian dia langsung melancarkan aksinya bejatnya.
"Ini istilah yang kami katakan dalam kejahatan pornografi atau kejahatan terhadap anak dengan istilah grooming,” jelas Dirreskrimsus Polda DIY.
Disebutkannya, dari satu pelaku pihaknya bisa mengembangkan. Saat ini pelaku lainnya diperkirakan sekitar 10 pelaku yang sedang kami kejar, ada di wilayah Kalimantan, Jawa, sampai daerah Sumatera.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, FAS melakukan aksinya secara sadar dan mengerti yang dilakukan ialah tindak kejahatan. Tersangka juga memiliki potensi mengulang kejahatannya.
"Selain itu, aksi bejatnya dilakukan untuk memenuhi hasrat seksual yang distimulasi terus menerus akibat menonton film porno sehingga FAS mengalami kepuasan ketika melakukan perbuatan tersebut,"pungkasnya.
Atas perbuatannya, FAS Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. (TBN/K5)