JAKARTA - Bikin miris! Tri Rismaharani yakni Menteri Sosial menemukan sebanyak 500 Ribu data penerima bansos dari pemerintah yang terdaftar ternyata memiliki gaji diatas UMK. Risma mengkhawatirkan para penerima bansos salah sasaran tersebut.
Di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Risma dan para Komisi VIII menggelar sebuah rapat kerja anggaran. Dilaporkan dalam rapat tersebut bahwa ada sekitar 500 Ribu lebih penerima bansos salah sasaran yang ternyata tercatat memiliki gaji diatas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Data para penerima bansos salah sasaran tersebut tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dari jumlah total 500 Ribu tersebut tercatat ada sebanyak 23 Ribu penerima bansos tersebut memiliki status Apatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Warga Kepulauan Mapia Papua Terima Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Senilai Rp1,76 M dari Kemensos
Apatur Sipil Negara (ASN) dengan jumlah 23.853 terdaftar sebagai penerima dan sebanyak 13.369 orang pegawai dan pejabat tersebut terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai penerima bansos dari pemerintah dan ini termasuk bansos yang salah sasaran.
Umumnya penerima bansos yang diberikan oleh pemerintah ini ditujukan kepada seluru masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan bantuan untuk menyejahterakan dan mengurangi kemiskinan malah salah sasaran.
“Kemarin kenapa saya juga ketakutan. Setelah kita padankan ternyata ada hampir dari 500 Ribu sekian para penerima bansos ini punya gaji diatas UMK dan itu tidak boleh,” ungkap Risma dalam rapat kerja dengan Komisi VIII pada Kamis (14/09/2023) dilansir dari CNN Indonesia.
Beberapa nama yang berhak menerima bansos yang sudah memenuhi syarat malah terkena coret oleg Badan Pengawas Keuangan (BPK). Hal tersebut dikarenakan identitas mereka ini telah digunakan oleh orang lain untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Muncul dugaan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam masa penyaluran bansos ini. Risma mengatakan bahwa mendapatkan banyak keluhan mengenai pengajuan bansos ini.
Baca juga: 1,4 Juta Keluarga Rawan Stunting Terima Bansos Telur dan Ayam Mulai 11 September
Banyak yang mengatakan bahwa mereka kesulitan dalam mengajukan bansos dan Risma tidak bisa melakukan apapun karena itu merupakan wewenang daerah seperti yang telah diatur dalam UU tentang Fakir Miskin, ia pun juga mengaku tidak bisa memasukkan nama penerima bansos kedalam DTKS.
Risma menjelaskan bahwa semua itu adalah wewenang dari daerah masing-masing dan ia menjelaskan bahwa Kemensos hanya melakukan tugas mereka dengan mengesahkan usulan nama calon penerima bansos yang sudah terdaftar dalam DTKS yang telah diajukan masing-masing daerah.
“Tapi yang menjadi masalah disini adalah ada daerah yang rajin, ada juga daerah yang tidak menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Risma.
*KM-02