Objek Wisata Milik Pemkab Semarang Ditutup, Yang Swasta Perlu Pengawasan Ketat

14 May 2021

UNGARAN - Upaya pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 benar-benar serius dan dilaksanakan di segala lini. Salah satu yang sangat potensial menjadi sarana penularan Covid-19 adalah objek wisata yang tentunya sangat ramai saat libur lebaran.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengambil kebijakan untuk menutup semua objek wisata yang dikelola Pemkab tanpa kecuali. Setidaknya ada lima objek wisata yang dilelola, yakni Candi Gedongsongo Bandungan, Musem Palagan Ambarawa dan Bukit Cinta Banyubiru.

Sedangkan dua obyek wisata air yakni Muncul Water Park dan Pemandian Muncul di Banyubiru sudah ditutup sejak awal pandemi Covid-19.

Selama libur lebaran Idul Fitri 1442 H kelima obyek wisata tersebut ditutup sampai tanggal 17 Mei mendatang.

Kepala Dinas Pariwisata Dewi Pramuningsih mengatakan penutupan telah dilakukan sejak hari Minggu (9/11) lalu. Terkait penutupan obyek wisata yang dikelola swasta, Dewi menjelaskan telah ada koordinasi untuk menghentikan operasionalnya.

Dewi mengungkapkan, sesuai keputusan Bupati Semarang, hanya restoran dan rumah makan termasuk yang di dalam lingkungan obyek wisata yang diperbolehkan buka. Sedangkan obyek wisata harus tutup.

“Sesuai keputusan Bupati Semarang, hanya restoran dan rumah makan termasuk yang didalam lingkungan obyek wisata yang diperbolehkan buka. Sedangkan obyek wisata harus tutup,” terangnya.

Ditambahkan, komunikasi dengan para pengelola obyek wisata dilakukan secara intensif. Termasuk memanfaatkan aplikasi perpesanan whatsapp group. Sehingga surat edaran Bupati Semarang yang memerintahkan secara resmi penutupan obyek wisata dapat disampaikan dengan cepat.

Berdasarkan data, seperti dikutip dari ungarannews.com, Dinas Pariwisata ada 50 obyek wisata yang dikelola swasta yang tersebar di seluruh Kabupaten Semarang. Diantaranya, Saloka Theme Park Tuntang, Wisata Alam Perantunan Bandungan, Curug Lawe Benowo Kalisidi Ungaran Barat, Doesoen Kopi Sirap Jambu, Dusun Semilir Bawen dan Taman Wisata Kopeng Getasan.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Semarang telah mengeluarkan ketentuan terkait dengan operasional serta aktivitas kegiatan wisata di daerahnya berkaitan dengan libur Lebaran dan risiko penyebaran Covid-19. (Kan3)

Terkait