KANAL9.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY memperoleh data penyaluran pinjaman dari platform fintech peer to peer lending (pinjol) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami peningkatan signifikan hingga Juli 2023.
Kepala OJK DIY, Parjiman, mengungkapkan bahwa jumlah penyelenggara pinjol yang telah mendapatkan izin dari OJK hingga Juli 2023 mencapai 102, terdiri dari 95 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah.
Baca juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Pinjol Danafix, Ini Alasannya!
Menurut Parjiman, realisasi penyaluran pinjaman pada bulan Juli 2023 mencapai angka sebesar Rp336 miliar, yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 14,03 persen jika dibandingkan dengan bulan Juni 2023. Selain itu, total penyaluran pinjaman kepada peminjam (borrower) di wilayah DIY hingga Juli 2023 telah mencapai angka sekitar Rp8,23 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 3,18 persen dibandingkan dengan bulan Mei 2023.
Namun, ada catatan perihal tingkat wanprestasi yang mengalami penurunan kualitas. Tingkat wanprestasi 90 (TWP 90), yang mengindikasikan keterlambatan pembayaran pinjaman hingga 90 hari, menunjukkan kenaikan dari 2,48 persen pada bulan Juni 2023 menjadi 2,54 persen pada Juli 2023.
Parjiman juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar menggunakan pinjol untuk kebutuhan produktif daripada konsumtif. Dia menekankan pentingnya meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pembayaran sambil memahami hak, kewajiban, dan risiko yang terkait.
Selain itu, OJK DIY juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjol ilegal. OJK DIY masih menerima banyak aduan terkait aktivitas pinjol ilegal. Mayoritas laporan yang masuk berkaitan dengan praktik penagihan yang agresif dan melanggar aturan.
OJK DIY bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal terus berupaya menutup pinjol ilegal. Hingga saat ini, sudah ada 5.753 pinjol ilegal yang berhasil ditutup oleh otoritas terkait. Parjiman juga mencatat bahwa menangani pinjol ilegal menjadi tantangan tersendiri, terutama jika situs web tersebut beroperasi dari server luar negeri.
Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal Modusnya Menggiurkan dan Bikin Lengah!
Sebagai upaya untuk mengatasi pinjol ilegal, OJK DIY telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memeriksa situs web pinjol ilegal dan mengkonfirmasi izin mereka. Jika ditemukan bahwa pinjol tersebut tidak memiliki izin yang sah, maka tindakan penghentian operasi akan diambil, termasuk penghapusan situs web mereka.
Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan bahwa mereka hanya berurusan dengan penyelenggara pinjol yang memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang. Ini akan membantu melindungi keamanan dan hak-hak finansial mereka.*KM-07