OJK : Ciri ciri Pinjol Ilegal, Awas Hati hati

23 May 2023

SEMARANG - kanal9.id - Masyarakat kini sudah tidak asing lagi dengan pinjaman online atau pinjol. Penggunaannya makin umum, apalagi banyak perusahaan financial technology (fintech) mengeluarkan produk pinjol.

Namun perlu diketahui, hanya ada 102 pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sisanya, marak pinjol ilegal yang menawarkan cara mudah untuk mengajukan pencairan dana.

Salah satu ciri pinjol ilegal adalah menawarkan pinjaman hanya dengan foto KTP saja. Selain itu masih ada ciri lainnya. Apa saja? berikut 7 ciri pinjol ilegal yang dibeberkan OJK melalui unggahan Instagram resmi, dikutip Selasa (23/5/2023)

Baca : Butuh Uang Cepat, Pakai Pinjaman Online KREDITPRO Mudah Kok!

Ciri-ciri pinjol ilegal

- Persyaratan mudah hanya menggunakan KTP

- Pemilik dan alamat kantor tidak jelas

- Penawaran dilakukan melalui SMS atau WhatsApp

- Bunga dan denda tidak jelas

- Tidak punya layanan pengaduan

- Meminta akses ke data pribadi

- Tidak berizin OJK

Nah, jika sudah tau ciri-cirinya, Anda perlu tahu 102 pinjol legal apa saja yang sudah mendapat izin oleh OJK.

Terkait