Perkosa Keponakan, Paman di Wonogiri Diringkus Polisi

3 December 2022
Ilustrasi

WONOGIRI - Seorang paman di Wonogiri berinisial BT (23) diringkus polisi setempat lantaran diduga memperkosa keponakan sendiri yang masih berusia 10 tahun. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat bekerja di Banjarsari, Solo.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Wonogiri. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya terduga pelaku ditangkap di tempatnya bekerja.

”Jadi pelaku ini kita ditangkap kemarin, Kamis (1/12). Ditangkap saat pelaku bekerja di Banjarsari Solo,” kata Kapolres seperti dikutip Detik.com,Jumat (2/12).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku mencabuli korban yang masih di bawah umur di sebuah gubuk di area persawahan, Minggu (30/10) lalu.

Sepekan setelah peristiwa itu, korban bercerita kepada ibunya. Mendapat cerita tersebut, ibu korban beserta sang nenek melakukan pemeriksaan ke salah satu bidan desa.

” Hasil pemeriksaan menunjukkan kelamin korban mengalami luka akibat pencabulan. Dari situ, ibu korban melapor ke Polres Wonogiri,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka juga terancam dengan hukuman pembayaran denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya.(ahr/kan1)