BREBES - Polres Brebes membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Dalam kasus tersebut dua orang diamankan dan kini tengah berstatus sebagai tersangka.
Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda mengatakan, kedua pelaku merupakan pengoplos dan pengedar. Mereka adalah MK (37) warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, dan WN warga Kota Pekalongan.
”Total ada dua tersangka yang kita amankan. Mereka lintas kabupaten, satunya pengoplos dan satunya pengedar,” terangnya seperti dikutip detik.com, Sabtu (17/9).
Ia menjelaskan, pembongkaran ini berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan praktik pengoplosan gas elpiji. Akhirnya, petugas mendatangi sebuah rumah di wilayah Jatibarang.
Di rumah itu polisi mendapati kegiatan pemindahan isi tabung LPG bersubsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg. ”Dari pengakuan tersangka MK (pengoplos), kegiatan tersebut sudah dilakukannya kurang lebih selama dua tahun,” ujarnya, Sabtu (17/9).
Untuk Menges satu tabung 12 kg, lanjut Dewa, dibutuhkan 4 tabung gas melon 3 kg. Gas subsidi itu didapat dari membeli di warung-warung. Gas tabung 12 kg hasil suntikan ini dijual ke tersangka WN.
Pelaku MK menjual tabung LPG 12 kg ke pelaku WN dengan harga Rp 117.500, atau dengan keuntungan Rp 37.500 per tabung,” ungkapnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 44 tabung ukuran 12 kg, 10 tabung ukuran 3 kg, 7 tabung bright gas warna pink ukuran 12 kg, dua mobil, dan lain-lain.(amh/kan1)