kanal9.id - Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz, menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah masih bisa mengendalikan harga di pangkalan.
Kebijakan ini mengharuskan masyarakat untuk mendapatkan gas bersubsidi langsung dari pangkalan resmi. Hal itu guna memastikan subsidi tepat sasaran dan penjualan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp 18.000 per tabung.
"Pada saat masih di pangkalan, harga masih bisa kita kendalikan sesuai HET, tapi kalau sudah lepas ke pengecer, sudah tidak bisa kita kendalikan. Jadi itulah upaya pemerintah agar harga gas LPG ini betul-betul bisa dikendalikan," ujar Mahfudz, Senin (3/2/2025).
Sebelumnya, pangkalan menerima 90% alokasi LPG 3 kg dari agen, sedangkan 10% dialokasikan untuk pengecer. Dengan kebijakan baru ini, pangkalan akan menerima 100% alokasi LPG 3 kg dan mendistribusikannya langsung ke konsumen akhir, meliputi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Selain itu, dalam setiap transaksi pembelian, konsumen diwajibkan menunjukkan KTP untuk didata, dengan batas pembelian maksimal satu tabung per transaksi. "Setiap transaksi oleh pangkalan harus tercatat riil, satu KTP satu tabung, jadi tidak kemudian antre membawa dua tabung atau lebih," jelas Mahfudz.
Di Kabupaten Rembang, pada 2024 tercatat terdapat 10 agen dan 899 pangkalan LPG 3 kg yang beroperasi. Tahun ini, jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah.
"Kita nanti ada tambahan 3 agen lagi, jadi agen kita menjadi 13 dan kemungkinan jumlah pangkalan juga akan bertambah. Masing-masing agen bertambah sekitar 12 pangkalan," ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kestabilan harga gas bersubsidi dan memastikan gas LPG 3 kg tepat sasaran bagi masyarakat. Terutama, bagi kelompok-kelompok sasaran yang telah ditetapkan pemerintah.