Advertisement
THR dan Gaji ke-13 ASN Resmi Ditandatangani Presiden Prabowo Subianto
Rabu, 12 Maret 2025 10:19 WIB
THR dan Gaji ke-13 ASN Resmi Ditandatangani Presiden Prabowo Subianto
THR - source: Kanal9
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. 

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakin, serta para pensiunan," ujar Prabowo di Istana Merdeka pada Selasa 11 Maret 2025.

Kebijakan tersebut mencakup 9,4 juta penerima THR, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan. Besaran THR PNS 2025 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Ini berlaku bagi ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim.

"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya," tutur Prabowo. 

Sementara itu, bagi ASN daerah, THR diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sedangkan komponen THR pensiunan PNS 2025, diberikan sebesar uang pensiun bulanan. 

"Semoga kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," tegas Prabowo. 

Tags:
Tunjangan
Share:
Postingan Populer