Pandangan Hukum Menyembelih Tanpa Menyebut Nama Allah, Apakah Haram?
Pandangan Hukum Menyembelih Tanpa Menyebut Nama Allah, Apakah Haram? -
source: istockphoto
Kanal9.id - Sebagai umat muslim sudah sepatutnya mengetahui jika menyembelih hewan alangkah baiknya jika menyebut nama Allah. Lalu apakah menjadi haram jika menyembelih tanpa menyebut nama Allah? simak penjelasannya berikut. Ada beberapa pandangan hukum menyembelih tanpa menyebut nama Allah, dari beberapa pandangan ini ada yang mengatakan sah dan tidak sah namun jika terjadi dalam kondisi tertentu.
Mungkin sebagian orang masih ada yang bingung mengenai hukum penyembelihan yang baik menurut Islam. Untuk itu Anda bisa simak penjelasan kami tentang pandangan hukum menyembelih tanpa menyebut nama Allah di bawah ini.
Menyembelih hewan tanpa menyebut nama Allah Dalam Islam, ketika akan melakukan penyembelihan pada hewan harus menyertakan salah satu syarat yang dianggap wajib yakni menyebut nama Allah. Namun, hukum penyembelihan yang diketahui tidak menyebut lafaz Allah bisa dikondisikan serta mengikuti pandangan dari mazhab. 1. Mazhab Hanafi dan Hanbali Pertama, pandangan hukum menyembelih menurut Mazhab Hanafi dan Hanbali dianggap sebagai syarat wajib dengan menyertakan lafaz Allah. Jika ada seseorang yang melakukan penyembelihan dan dengan sengaja tidak menyebut nama Allah maka hewat tadi diharamkan atau tidak boleh dimakan. Namun, berbeda halnya jika lupa yang terjadi karena ketidaksengajaan maka hukum dari menyembelih tersebut dianggap halal dan bisa tetap dimakan. 2. Mazhab Syafi'i Kedua, pandangan hukum menyembelih tanpa menyebut nama Allah menurut pandangan Mazhab Syafi'i dianggap sunnah namun sangat dianjurkan untuk menyebut lafaz Allah tersebut, akan tetapi hal ini tidak menjadi syarat wajib dari penyembelihan. Berbeda halnya dengan seseorang yang melakukan penyembelihan akan tetapi dirinya lupa atau secara sengaja tidak menyebut lafaz Allah, maka hukum menyembelih hewan tersebut tetap dianggap sah dan halal untuk dikonsumsi. 3. Mazhab Maliki Ketiga, pandangan hukum menyembelih tanpa menyebut nama Allah selanjutnya menurut pandangan Mazhab Maliki dianggap sunnah. Sehingga ketika lupa tidak menyebutkan lafaz Allah tersebut tetap dianggap sah penyembelihannya. Itu tadi pembahasan tentang pandangan hukum menyembelih tanpa menyebut nama Allah. Semoga informasi tersebut bermanfaat.
***