Satreskrim Polres Tulungagung Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

27 August 2021
Tersangka memperagakan adegan rekontruksi tewasnya LF (23) , Jumat 27/8 (foto dok : humas Polres)

TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar Rekonstruksi kasus tewasnya pesilat LF (23) warga kecamatan Boyolangu Tulungagung yang terjadi pada Senin 26 Juli 2021.

Rekonstruksi digelar di Mapolres Tulungagung dipimpin Kanit Pidum Ipda Awalu, SH pada Jumat (27/08/21) siang dengan menghadirkan 4 orang tersangka dan sejumlah saksi dan 2 Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tulungagung serta Pengacara tersangka dan dari kemensos.

Rekonstruksi tersebut akan digunakan untuk kelengkapan berkas penyidikan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung guna proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, “Rekonstruksi kali ini menghadirkan 4 orang tersangka dan sejumlah saksi serta memperagakan 33 adegan rekonstruksi” terangnya.

Pada saat rekonstruksi adegan ke 24, korban LF usai menerima tendangan dari tersangka berinisial ES yang merupakan pelatih silat langsung terjatuh.

Dari hasil rekonstruksi kali ini ditemukan fakta baru yakni adanya tamparan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban, dimana dalam BAP tidak disebutkan tersangka menampar korban.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka awalnya menceritakan jika mereka hanya memukul dan menendang korban saja.

“Fakta baru yang didapatkan saat rekonstruksi yakni tersangka melakukan tamparan kepada korban, jadi tidak hanya tendangan dan pukulan saja tapi juga tamparan,”jelasnya.

“Pemukulan, tendangan dan penamparan yang dilakukan oleh tersangka merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan kepada calon pesilat yang akan bergabung dalam komunitas, dengan tujuan agar terjalin rasa solidaritas sesama siswa," terang kasi Humas Polres Tulungagung.

Yang pasti tidak ada dendam maupun masalah pribadi antara tersangka dan korban, hal ini terbukti dari keterangan tersangka dan sejumlah saksi, bahkan kegiatan yang berlatar belakang pembinaan juga dilakukan kepada 4 saksi lain yang mendapatkan tendangan, pukulan dan tamparan pada bagian tubuhnya.

Setelah digelarnya rekonstruksi, untuk penerapan pasal maupun jumlah tersangka tidak mengalami perubahan.

“Tersangka tetap 4 orang, dua dewasa dua dibawah umur dan dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 e KUHP. Sedangkan untuk tersangka anak anak akan menggunakan sistim peradilan pidana anak berdasarkan UU No 11 tahun 2012,” Pungkas Iptu Nenny (NN95/Sar/Kan3)

Terkait