Sebulan Pacaran Langsung Bagituan, Pacar Kini Hamil Delapan Bulan

16 November 2020
Foto: ngopibareng.id

BANYUWANGI - Tak kuat menahan bujuk rayu, RA (22), AF (14), gadis belia pacar RA, terpaksa harus melayani nafsu kekasihnya itu. Diduga tindakan RA kepada kekasihnya yang masih belia itu dilakukan berulang-ulang, karena saat ini AF tengah mengandung janin yang sudah berusia delapan bulan.

Ihwal terungkapnya kasus itu berawal saat polisi mendapatkan laporan orang tua korban. Usai menerima laporan, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Kita kembangkan kasusnya, kita amankan, kita tangkap, dan kita tahan tersangka ini," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes, Arman Asmara Syarifuddin, Senin (16/11).

Kepada polisi, pelaku mengakui persetubuhan yang dilakukannya kepada pacarnya itu berawal dari perkenalan tersangka dengan korban. Tersangka lalu mengajak korban menginap di rumahnya.

Ketika menginap di rumah pelaku itulah, perbuatan asusila terhadap korban dilakukan tersangka. "Dibujuk rayu, apabila tejadi persetubuhan tersangka akan bertanggungjawab," jelas Arman.

Diduga bujuk rayu kepada korban ini kerap dilakukan tersangka, sehingga persetubuhan itupun kembali terulang lebih dari sekali. Hingga korban pun akhirnya berbadan dua dan sudah memasuki bulan ke delapan usia kandungannya.

Arman mengungkapkan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Kapolresta mengatakan persetubuhan dengan korban kali pertama dilakukan saat keduanya baru sebulan pacaran. Dia pun mengetahui korban saat ini hamil delapan bulan. "Saya janji menikahinya (korban)," akunya. (nb/kan1)

Terkait