Simak Syarat dan Cara Perpanjang STNK Online Secara Mandiri, Tak Perlu Antri ke SAMSAT Lagi!

16 September 2023
Sumber: pexels.com (cr: JESHOOTS.com)

Kanal9.id - Bisa berkendara dengan baik saja belum cukup untuk menjadi syarat berkendara di jalan raya. Anda harus memenuhi legalitas yang dibutuhkan untuk berkendara, salah satunya adalah STNK.

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengidentifikasi dan mendaftarkan kendaraan bermotor. STNK ini biasanya berisi informasi penting tentang kendaraan, seperti nomor registrasi kendaraan, jenis kendaraan, nama pemilik, alamat pemilik, nomor identifikasi kendaraan (VIN), nomor mesin, masa berlaku pajak, dan beberapa informasi lainnya.

STNK sering digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan merupakan dokumen yang diperlukan jika Anda ingin menjual kendaraan atau mentransfer kepemilikan kepada orang lain. STNK biasanya juga harus diperbarui secara berkala sesuai dengan peraturan pemerintah setempat, dan kendaraan umumnya hanya diizinkan untuk beroperasi jika STNK-nya masih berlaku.

Baca Juga: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di DKI Jakarta Bakal Kena Denda, Motor Rp250 Ribu dan Mobil Rp500 Ribu

Nah seiring dengan kemajuan zaman, Anda tidak perlu lagi mengantri di samsat untuk melakukan perpanjangan STNK. Kini Anda dapat melakukannya secara online dengan memanfaatkan layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Syarat dan cara perpanjang STNK online melalui SIGNAL

Persyaratan:

  • Memiliki KTP sesuai dengan nama yang tercantuk dalam STNK atau BPKB.

  • Memiliki STNK asli sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.

  • Memiliki BPKB asli untuk memvalidasi nomor rangka mesin di kendaraan.

  • Menyiapkan biaya yang sesuai dengan besaran pajak kendaraan bermotor yang berlaku.

Cara perpanjang STNK online

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk melakukan perpanjangan STNK online melalui SIGNAL:

  • Pastikan telah mengunduh aplikasi SIGNAL dan melakukan registrasi.

  • Persiapkan dokumen yang diperlukan seperti yang telah disebutkan dalam persyaratan di atas.

  • Kemudian, lengkapi data pribadi Anda dan informasi lainnya, seperti nomor polisi, nomor kendaraan, dan angka terakhir dari nomor rangka kendaraan Anda.

  • Setelah itu, Anda akan menerima pemberitahuan e-SKPP dan kode pembayaran yang berlaku selama dua jam.

  • Anda dapat melakukan pembayaran melalui transfer bank atau menggunakan layanan e-commerce. Selanjutnya, masukkan kode pembayaran ke rekening bank yang telah Anda pilih dalam aplikasi.

  • Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima email konfirmasi yang berisi pengesahan STNK dan e-TBPKB. Dokumen ini berlaku selama 30 hari sejak email tersebut diterima. Selanjutnya, Anda akan menerima e-TBPKB dan stiker pengesahan.

Baca Juga: Daftar Motor Terlaris di Indonesia, Simak Apa Saja?

Itulah syarat dan cara perpanjang STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Layanan yang satu ini dapat menjadi solusi bagi Anda yang tidak memiliki waktu atau malas untuk melakukan proses perpanjangan STNK secara langsung di SAMSAT. Selamat mencoba!*KM-04