Tak Ditahan Meski Tersangka, Sidang Perdana Nia Ramadhani Ardi Bakrie Digelar Hari Ini

3 December 2021

JAKARTA - Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani akan jalani sidang perdana hari ini Kamis (2/12) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sidang pasangan suami-istri yang digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dibenarkan secara langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.

"Betul (besok [red, hari ini] sidang perdana Nia-Ardi)," kata Bani pada Rabu (1/12) dikutip dari cnnindonesia.com.

Terkait dengan agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Nia dan Ardi ditangkap polisi pada pertengahan tahun 2021. Nia ditangkap bersama dengan seorang sopir berinisial ZN di kediamannya. Barang bukti yang ditemukan yaitu berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan satu buah alat isap sabu.

Kemudian, di hari yang sama, Ardi juga menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setelah jalani tes urine, mereka dinyatakan positif lalu ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Nia dan Ardi tidak ditahan meski berstatus tersangka. Tak hanya itu, berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional mereka dapat menjalani rehabilitasi di balai di Cisarua, Bogor.

Tercatat, pasangan suami istri tersebut selama empat bulan lebih telah jalani rehabilitasi.

Berdasarkan hukum yang berlaku, para tersangka diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sal/Kan3)