Tersangka Penganiayaan Santri Hingga Meninggal di Sragen Terancam 10 Tahun Penjara

24 November 2022
Foto :Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo

SRAGEN - Tersangka penganiayaan santri di Sragen hingga meninggal dunia terancam 10 tahun penjara. Tersangka yang juga santri senior di ponpes tempat korban mengenyam pendidikan itu dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3, Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, tersangka penganiayaan tersebut berinisial M (16). Karena masih di bawah umur, M tidak ditahan. Hanya saja, ia memastikan proses hukum tetap berlanjut. ”M terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 80 Ayat 3, Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Ia menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka melakukan tindakan untuk mendisiplinkan junior. Saat itu, Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 22.45 WIB salah satu siswa senior meminta izin kepada ustaz untuk mengumpulkan santri yang pada saat itu melakukan pelanggaran.

”Izinnya mereka hanya mengumpulkan, namun pada kenyataannya senior tersebut memberikan tindakan yang mungkin kurang pas,” ungkapnya.

Pelanggaran yang dilakukan korban, menurut tersangka, adalah tidak melakukan piket kamar. Dari situ senior melakukan tindakan penganiayaan tersebut. Kejadian itu berlangsung karena kurang pengawasan.

Penganiayaan yang dilakukan M membuat Daffa pingsan. Pelaku kemudian melaporkan hal itu kepada ustaz. Korban lalu dibawa ke Klinik Medika. Klinik tersebut menyatakan tidak sanggup menangani yang akhirnya korban dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Masaran.

”Namun dalam perjalanan, kemungkinan korban sudah lebih dulu meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, pada malam hari dari pihak pesantren menghubungi keluarga korban. Kemudian pada Minggu (20/11) sekitar pukul 07.00 WIB dari pihak pesantren melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Masaran,” tambah Ari.(gaw/kan1)