KANAL9.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengklarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang secara langsung melarang atau mengatur bisnis media sosial dan e-commerce TikTok Shop.
Oleh karena itu, Kemkominfo tidak memiliki dasar hukum untuk langsung mengambil tindakan terhadap platform TikTok Shop, meskipun ada keprihatinan dari beberapa pihak tentang dampaknya terhadap pasar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Baca juga: Cara Mudah Dapat Saldo Gratis di TikTok 2023, 1 jam Dapat Sejuta!
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa TikTok terdaftar sebagai platform media sosial, bukan platform e-commerce. Namun, hingga saat ini belum ada peraturan yang mengharuskan pemisahan antara platform media sosial dan platform e-commerce.
"Sejauh ini, izin TikTok adalah sebagai platform media sosial, tetapi dalam platform media sosial tersebut ada layanan yang disebut sebagai shop, dan apakah TikTok Shop diperbolehkan?
Saat ini, belum ada aturan yang mengharuskan pemisahan tersebut. Oleh karena itu, Kemkominfo tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan saat ini karena belum ada regulasi yang mengaturnya," ungkap Usman Kansong.
Usman juga menjelaskan bahwa Kemkominfo memiliki kewenangan untuk menindak platform-platform yang melanggar aturan terkait konten, ketidakterdaftaran, atau kebocoran data. Contohnya, Kemkominfo dapat melakukan tindakan takedown atau pemblokiran terhadap platform yang menjual barang-barang ilegal atau melanggar ketentuan-ketentuan lainnya.
Namun, dalam konteks pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce, hal ini saat ini tidak termasuk dalam kewenangan Kemkominfo. Oleh karena itu, jika suatu platform menciptakan layanan belanja di dalamnya, itu belum dianggap sebagai pelanggaran.
Baca juga: Terungkap! Inilah Alasan Pelarangan TikTok Shop di Indonesia
Usman juga menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Perdagangan sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur tentang e-commerce. Dalam revisi tersebut, salah satu prinsip yang diperhatikan adalah pemisahan antara platform e-commerce dan media sosial. Namun, aturan tersebut belum tersedia dan harus menunggu hasil dari Kemendag.
Jadi, pada saat ini, TikTok Shop dan platform serupa dianggap sah karena belum ada aturan yang secara khusus mengatur tentang keterlibatan media sosial dalam e-commerce. Kemendag sedang mempersiapkan peraturan yang akan mengatur hal ini, dan aturan tersebut akan menjadi acuan bagi pelaksanaan bisnis seperti TikTok Shop di masa depan.*KM-07