Didik, Administrator
Tim Redaksi

SEMARANG.Kanal9.id – TNI Angkatan Laut mengamankan kapal SPOB Nurfaizah 03 bersama 13 anak buah kapal (ABK) di perairan Semarang, Jawa Tengah. Kapal berbendera Indonesia tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar secara ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan muatan sekitar 407 ton solar di dalam kapal. BBM tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan, pengangkutan BBM tersebut diduga dilakukan secara antarwilayah tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

"Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di laut, khususnya dalam menggagalkan kegiatan pengangkutan BBM ilegal antarwilayah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Denih dalam konferensi pers di Mako Lanal Semarang, Senin (21/9/2026).

Berawal dari Informasi Intelijen

Ad Space

Penindakan terhadap SPOB Nurfaizah 03 bermula dari pengembangan informasi intelijen yang dilakukan sejak 14 September 2026. Tim intelijen maritim saat itu mendeteksi adanya aktivitas yang diduga mencurigakan di wilayah perairan.

Sehari kemudian, pada 15 September 2026, KAL Pulau Menjangan yang berada di bawah jajaran Lanal Semarang melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Saat diperiksa, SPOB Nurfaizah 03 diketahui sedang berlayar dari Cilegon, Banten, menuju Semarang. Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal memiliki tonase 634 gross tonnage (GT) dan tercatat dimiliki PT Nurfaizah Inti Samudera. Di atas kapal terdapat 13 ABK dengan nakhoda berinisial FL.

Petugas kemudian menemukan muatan utama berupa HSD atau solar sebanyak sekitar 407 ton. BBM tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

TNI AL memperkirakan aktivitas pengangkutan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,5 miliar.

Ad Space

Dokumen Kapal Turut Diperiksa

Dalam pemeriksaan, petugas tidak hanya menemukan persoalan terkait muatan BBM. Sejumlah dokumen dan sertifikat kapal juga menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Di antaranya, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest disebut tidak tersedia.

Selain itu, petugas menemukan sejumlah sertifikat kapal yang telah kedaluwarsa.

Sertifikat tersebut antara lain sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, sertifikat keselamatan radio kapal barang, serta sertifikat anti-teritip.

Ad Space

"Terhadap temuan-temuan tersebut, saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik TNI Angkatan Laut," ujar Denih.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran yang mengatur aktivitas pelayaran dan pengangkutan di laut.

BBM Sitaan Berpotensi Disalurkan ke Nelayan

TNI AL menyampaikan bahwa apabila dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut terbukti melalui proses hukum, BBM yang telah diamankan nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Denih menyebut terdapat rencana agar BBM hasil penyitaan, setelah seluruh proses hukum selesai, dapat didistribusikan secara gratis kepada nelayan melalui TNI AL.

Ad Space

Rencana tersebut akan melibatkan Kejaksaan, Polri, Bea Cukai, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

"Apabila nantinya sudah melalui proses hukum, kami berharap barang bukti BBM tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk untuk nelayan," ujarnya.

Status 13 ABK Masih Didalami

Hingga kini, penanganan perkara SPOB Nurfaizah 03 masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik TNI AL.

Belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai status hukum 13 ABK yang berada di atas kapal. Mereka diketahui berada di kapal saat pemeriksaan dilakukan, sementara proses pendalaman terhadap dugaan pelanggaran masih berlangsung.

Ad Space

Dalam penanganan perkara tersebut, TNI AL juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain Polri, pemerintah daerah, Kejaksaan, Bea Cukai, KSOP Kelas I Tanjung Emas Semarang, Pertamina, Pelindo, serta instansi terkait lainnya.

Denih menegaskan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di wilayah laut akan terus diperkuat.

Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan intelijen, patroli, peningkatan kehadiran unsur TNI AL di wilayah rawan, pertukaran informasi, hingga pengembangan jaringan distribusi.

"Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk melakukan kegiatan ilegal. TNI Angkatan Laut bersama seluruh instansi terkait akan terus bertindak tegas, profesional, dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Bagikan: