Ahmad Wahid, Administrator
Tim Redaksi
Suasana sidang perdana yang menghadirkan 10 saksi.(Foto:Wahid)

Suasana sidang perdana yang menghadirkan 10 saksi.(Foto:Wahid)

TEGAL, Kanal9.id – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua pengusaha hotel di Kota Tegal digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (28/7/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan 10 saksi yang mengetahui langsung peristiwa yang terjadi di VIP Room Zodiac Diskotek.

Para saksi terdiri atas lima karyawan Zodiac Diskotek, empat rekan korban, serta Ponco Dinoyo alias Aki yang juga bertindak sebagai korban. Terdakwa Tresno Sulistyo alias Cempa hadir didampingi tim kuasa hukumnya.

Sidang perdana yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026 ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rina Sulastri, S.H., M.Hum., didampingi dua hakim anggota yaitu Heri Cahyono, S.H., M.H. dan Sri Tuti Eulansari, S.H., M.Hum.

Persidangan diwarnai dengan permintaan maaf secara langsung dari terdakwa kepada korban. Meski demikian, korban menyatakan menerima permintaan maaf tersebut, namun tetap meminta proses hukum dilanjutkan hingga putusan pengadilan.

Menurut Ponco Dinoyo, peristiwa terjadi pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB saat dirinya berada di VIP Room bersama terdakwa. Ia mengaku dituduh telah merusak usaha terdakwa sebelum akhirnya mengalami pemukulan di bagian kepala. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Tegal Kota.

Ad Space

Kuasa hukum korban, Putra Fajar Sunjaya, mengatakan kliennya memaafkan terdakwa secara pribadi, tetapi tetap menginginkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia menyebut perkara tersebut didakwakan dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.

Dalam sidang, majelis hakim juga menayangkan rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai barang bukti. Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada pekan depan.(Whd)

Bagikan: