Ahmad Wahid, Administrator
Tim Redaksi


TEGAL, Kanal9.id – Sebanyak 400 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 60 desa di empat kecamatan resmi dikukuhkan untuk masa jabatan 2026–2034. Pengucapan sumpah/janji dipimpin Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman di Pendopo Amangkurat Slawi, Selasa (22/9/2026).

Bupati Tegal menegaskan, keanggotaan BPD merupakan amanah dan kepercayaan masyarakat yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. BPD memiliki peran strategis dalam menampung aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa bersama kepala desa, serta terlibat dalam pembahasan APBDes dan program pembangunan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yuriswandi mengingatkan para anggota BPD bahwa sumpah/janji yang diucapkan bukan sekadar seremonial, tetapi mengandung tanggung jawab moral dan hukum.

Ia juga menekankan pentingnya fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati peraturan desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ad Space

Usai pengukuhan, anggota BPD menerima Kartu Tanda Anggota ABPDNAS secara simbolis dan mendapat sosialisasi mengenai pembentukan kepengurusan serta penyusunan tata tertib kelembagaan.

Anggota BPD Desa Sutapranan, Kecamatan Dukuhturi, Rokhimi, mengatakan dirinya siap turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi dan membangun komunikasi dengan pemerintah desa.

Dengan pengukuhan tersebut, BPD diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan warga.(Whd)

Bagikan: