Didik, Administrator
Tim Redaksi

JEPARA, Kanal9 – Aktivitas penambangan tanah urug secara ilegal ditemukan di area persawahan Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pemerintah daerah langsung mengambil tindakan dengan menyegel lokasi tambang tersebut.

Penyegelan dilakukan saat inspeksi mendadak (sidak) oleh Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam (MBLB) di Dukuh Telahap pada Rabu (23/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, luas lahan yang telah menjadi lokasi penambangan diperkirakan mencapai sekitar 4.000 meter persegi. Aktivitas tersebut berupa penggalian tanah urug yang dilakukan di kawasan yang berbatasan langsung dengan lahan pertanian warga.

Di sekitar lokasi masih terdapat sejumlah tanaman pertanian, mulai dari singkong, jagung, kacang, hingga pisang. Sementara di sisi selatan, area tambang berdekatan dengan saluran irigasi dan dinding rumah warga.

Aktivitas penambangan dan lalu lalang truk pengangkut material juga menuai keluhan warga serta petani. Selain kondisi jalan yang mengalami kerusakan, debu dari kendaraan pengangkut material disebut mengganggu aktivitas dan pernapasan warga.

Ad Space

Jalan tersebut sebelumnya dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Kini, kondisinya rusak setelah berulang kali dilintasi truk pengangkut material tambang. Padahal, jalan itu menjadi akses utama warga menuju lahan pertanian.

Pj Petinggi Desa Kecapi, Zainal, mengatakan pihaknya telah meminta agar aktivitas penambangan dihentikan karena menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat.

“Jalan rusak, debu sangat mengganggu,” ujar Zainal.

Tambang Sempat Dihentikan

Sekretaris Tim MBLB, Akhmad Nafe' Sutejo, mengatakan aktivitas penambangan di lokasi tersebut sebelumnya sudah pernah dihentikan. Namun, kegiatan penggalian kembali berlangsung.

Ad Space

Menurutnya, tim memperkirakan aktivitas tersebut baru kembali berjalan sekitar dua hari sebelum dilakukan sidak.

“Kami perkirakan baru dua hari aktif lagi. Dulu luasnya sekitar 3.500 meter persegi. Sekarang sekitar 4.000 meter persegi,” kata Nafe'.

Selain persoalan perizinan, tim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam aktivitas penambangan tersebut. Salah satunya terkait kondisi dinding galian yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah penambangan.

Dinding batas lokasi memiliki kemiringan hampir 90 derajat dengan ketinggian sekitar 4 hingga 8 meter. Kondisi tersebut menjadi salah satu temuan tim di lapangan.

Penambang juga disebut belum memenuhi kewajiban pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material yang telah digali. Padahal, pihak penambang sebelumnya telah mendapatkan arahan terkait kewajiban tersebut.

Ad Space

Berada di Kawasan Tanaman Pangan

Nafe' menambahkan, persoalan lain yang menjadi perhatian adalah lokasi penambangan berada di kawasan tanaman pangan dan lahan baku sawah.

Kondisi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043.

Karena ditemukan berbagai pelanggaran dan aktivitas penambangan kembali dilakukan setelah sebelumnya dihentikan, Tim MBLB mengambil tindakan tegas dengan menyegel lokasi.

“Karena memang ilegal dan pihak penambang bandel serta melakukan banyak pelanggaran. Mulai hari ini kami segel paksa,” tegas Nafe'.

Ad Space


Bagikan: