SEMARANG, Kanal9.id – Dugaan penipuan terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Indonesia (UI) 2026 dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Seorang warga Pedurungan, Kota Semarang, Djoni Heru Suprijatno, mengaku mengalami kerugian hingga Rp380 juta.
Laporan tersebut disampaikan tim hukum Karman Sastro & Associates ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang, Jumat (25/9/2026).
Dalam laporan itu, seseorang bernama Indah Mulya, warga Stonen, Kota Semarang, disebut sebagai terlapor.
Penasihat hukum korban, Karman Sastro, menjelaskan perkara tersebut bermula ketika terlapor menawarkan bantuan untuk memasukkan anak korban sebagai mahasiswa baru di UI.
Terlapor, menurut Karman, mengaku memiliki akses dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Bahkan, disebutkan adanya "jatah" dari seorang wakil menteri yang belum digunakan.

Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp250 juta melalui transfer elektronik.
"Awalnya korban dibujuk pelaku untuk memasukkan anak korban menjadi mahasiswa baru di Universitas Indonesia. Dengan dalih ada jatah satu dari Wakil Menteri yang belum dimanfaatkan," ujar Karman.
Namun, persoalan disebut belum berhenti setelah uang tersebut diberikan. Korban kembali diminta melakukan dua kali transfer dengan total Rp130 juta.
Menurut keterangan yang diterima tim hukum, uang tambahan tersebut disebut sebagai *fee* untuk salah satu anggota DPR.
Selain itu, Karman menyebut terlapor pernah menyampaikan bahwa uang Rp250 juta telah digunakan untuk membeli perhiasan emas yang kemudian diserahkan kepada Rektor UI.

"Pelaku mencatut nama Rektor, Wakil Menteri hingga orang LLDIKTI," kata Karman.
Dengan tambahan pembayaran tersebut, total uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor mencapai Rp380 juta.
Somasi Sebelum Lapor Polisi
Karman mengatakan korban sebelumnya telah berupaya meminta uang tersebut dikembalikan. Bahkan, pihak korban disebut telah melayangkan somasi kepada terlapor.
Terlapor juga beberapa kali disebut menjanjikan pengembalian uang. Namun, hingga laporan dibuat, uang tersebut belum dikembalikan.

Karena upaya penyelesaian tersebut tidak membuahkan hasil, korban bersama tim hukumnya kemudian memilih menempuh jalur hukum.
Dalam laporan ke Polrestabes Semarang, tim hukum korban turut menyerahkan sejumlah bukti. Di antaranya bukti transfer, percakapan melalui WhatsApp, serta pernyataan terlapor mengenai penggunaan uang dan janji pengembalian.
Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Karman menyebut laporan dugaan penipuan tersebut antara lain merujuk pada Pasal 492 KUHP.
"Kita berharap Reskrim Polrestabes Semarang segera melakukan penyelidikan supaya tidak ada korban lagi," ujarnya.

Perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan.
