SEMARANG, Kanal9.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap nonaktif, Sadmoko Danardono, dituntut pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengumpulan iuran Tunjangan Hari Raya (THR).
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (29/9/2026).
JPU KPK Octavianta meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada Sadmoko.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadmoko Danardono berupa pidana penjara selama empat tahun,” kata Octavianta saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, Sadmoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Jaksa Sebut Sadmoko Terbukti Bersama-sama dengan Syamsul
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Sadmoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
Jaksa menggunakan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar tuntutan terhadap Sadmoko.
Hal yang memberatkan, jaksa menilai Sadmoko tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara faktor yang meringankan antara lain Sadmoko belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya secara terus terang, serta ditetapkan sebagai saksi mahkota.
Status Saksi Mahkota Jadi Pertimbangan
Tuntutan terhadap Sadmoko lebih rendah dibandingkan Syamsul yang sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara yang sama.
JPU KPK Hidayat Nurdin menjelaskan, status Sadmoko sebagai saksi mahkota menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan tuntutan pidananya.
“Itu terkait dengan saksi mahkota dan salah satu reward-nya itu terkait dengan tuntutan pidananya itu akan berbeda,” ujar Hidayat.

Meski demikian, JPU menyatakan pembuktian perkara tidak hanya bertumpu pada keterangan Sadmoko.
Menurut jaksa, keterangan Sadmoko bersesuaian dengan keterangan Ferry Adhi Dharma, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para asisten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Keterangan para saksi tersebut juga disebut diperkuat dengan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Syamsul Sebelumnya Dituntut 7 Tahun
Dalam perkara yang sama, Syamsul Auliya Rachman sebelumnya telah dituntut pidana penjara selama tujuh tahun.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut Syamsul membayar denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.
Syamsul juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp568 juta dengan memperhitungkan uang yang telah disita selama proses penyidikan.
Jaksa turut meminta agar hak Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Berawal dari Pengumpulan Iuran THR
Perkara tersebut berkaitan dengan pengumpulan uang dari sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dalam persidangan, JPU menyebut dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp568 juta. Uang tersebut dihimpun melalui sejumlah pejabat sebelum kemudian terkumpul pada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma.
JPU kemudian mendalilkan adanya keterlibatan Syamsul dan Sadmoko dalam proses pengumpulan uang tersebut.
Kedua terdakwa kini menghadapi tuntutan pidana dari JPU KPK.
Namun, tuntutan jaksa tersebut belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh fakta dan pembuktian dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang Pledoi Digelar 13 Oktober

Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi.
Sidang pledoi Sadmoko dan Syamsul bersama tim penasihat hukum masing-masing dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam agenda tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan tanggapan terhadap tuntutan yang telah diajukan JPU KPK.
Setelah agenda pledoi, perkara akan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
