PURWOKERTO, Kanal9.id — Mantan pegawai Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan perkara Mandiri Taspen di PN Purwokerto, Kamis (1/10/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Romi Hardika, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pembayaran ganti kerugian kepada pihak korban dengan nilai mencapai lebih dari Rp900 juta.
Vonis yang dijatuhkan kepada Dika tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim mengabulkan permohonan pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.
Penasihat Hukum Hormati Putusan
Tim penasihat hukum Dika menyatakan menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Anggota tim penasihat hukum, Doni Wicaksono, S.H., mengatakan pihaknya sebagai kuasa hukum akan tunduk dan patuh terhadap keputusan pengadilan.
“Sebagai advokat, kami tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan,” kata Doni.

Ia juga membenarkan bahwa Dika dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara serta dibebani kewajiban pembayaran ganti kerugian yang nilainya lebih dari Rp900 juta.
“Ya, benar putusannya 1 tahun 10 bulan dan dikabulkan yang Rp900 sekian juta,” ujarnya.
Masih Bahas Langkah Hukum
Kendati telah menerima putusan PN Purwokerto, tim penasihat hukum Dika belum menentukan langkah hukum berikutnya.
Doni mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan bersama tim advokasi untuk menentukan upaya hukum yang akan ditempuh.

“Kami sedang berpikir dan rembug dengan tim advokasi untuk keadilan dan kebaikan klien kita,” kata dia.
Dengan demikian, keputusan terkait langkah hukum selanjutnya masih menunggu hasil pembahasan tim penasihat hukum Dika setelah putusan dibacakan.
