Didik, Administrator
Tim Redaksi

CILACAP, Kanal9.id — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) memindahkan sebanyak 313 narapidana dari lima wilayah di Indonesia ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi atau sebelumnya melakukan pelanggaran.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, ratusan narapidana tersebut berasal dari Sumatera Selatan, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan, dikutip dari situs resmi Ditjenpas, Rabu (7/10/2026).

Ratusan Napi Dikirim dari Lima Wilayah

Ad Space

Dari total 313 warga binaan yang dipindahkan, sebanyak 39 orang berasal dari Sumatera Selatan, 47 orang dari Lampung, 57 orang dari Jakarta, 125 orang dari Jawa Barat, dan 45 orang dari Jawa Timur.

Pemindahan dilakukan secara serentak melalui jalur darat pada Rabu (7/10/2026) dini hari dengan pengawalan ketat.

Para narapidana diberangkatkan dari sejumlah titik. Untuk warga binaan asal Sumatera Selatan dan Lampung, pemberangkatan dilakukan dari Lapas Kelas I Tangerang.

Sementara itu, narapidana dari wilayah Jakarta diberangkatkan dari Lapas Kelas I Cipinang. Kemudian, warga binaan asal Jawa Barat diberangkatkan dari Rutan Kelas I Depok dan narapidana dari Jawa Timur diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya.

Napi Kasus Pesta Narkoba di Rutan Depok Ikut Dipindahkan

Ad Space

Pemindahan tersebut juga mencakup sejumlah narapidana yang sebelumnya dikaitkan dengan kasus pesta narkoba di kamar hunian Rutan Kelas I Depok.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian setelah video mengenai dugaan pesta narkoba di dalam rutan beredar dan menjadi sorotan publik.

Berdasarkan pemeriksaan internal Ditjenpas, warga binaan yang terkait dengan kejadian tersebut dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.

Namun, Tatan tidak merinci jumlah narapidana dari Rutan Depok yang ikut diberangkatkan ke Nusakambangan.

Di sisi lain, terdapat 38 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang tidak ikut dalam pemindahan tersebut. Mereka masih berstatus tahanan dan perkara hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.

Ad Space

“Sebanyak 38 warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus tahanan dan belum berkekuatan hukum tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini,” kata Tatan.

Polisi Sebut Dua Napi Positif Narkoba

Kasus dugaan pesta narkoba di Rutan Depok sebelumnya juga telah ditindaklanjuti aparat kepolisian.

Polisi mengungkap terdapat dua narapidana berinisial AA dan SW yang mengakui terlibat dalam pesta narkoba di dalam rutan. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan urine dan dinyatakan positif.

“Kita melakukan cek urine terhadap napi yang ada di dalam tersebut dengan hasil cek urine positif,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Ad Space

Selain memeriksa warga binaan, Kementerian Imipas juga mendalami dugaan keterlibatan pegawai rutan dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Depok.

Pemeriksaan internal masih dilakukan untuk mengungkap sumber narkoba sekaligus memastikan ada atau tidaknya keterlibatan petugas dalam kasus tersebut.

Pemindahan ke Nusakambangan diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap warga binaan berisiko tinggi sekaligus memastikan proses pembinaan dan pengamanan berjalan lebih ketat.

Bagikan: