BREBES, Kanal9.id – Seorang pengemudi ojek online asal Cirebon, Jawa Barat, berinisial SJ (69), ditangkap Satresnarkoba Polres Brebes di jalur Pantura Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Kamis siang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket ganja dengan berat total 18 gram. Tersangka mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena pesanan ojek online sedang sepi. Ia dijanjikan upah Rp200 ribu untuk mengantarkan paket tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Brebes AKP Arifin Teguh Widodo menjelaskan, ganja itu rencananya akan diantarkan dari Cirebon menuju Bumiayu, Kabupaten Brebes. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi turut menyita sepeda motor milik tersangka untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Brebes. Tersangka terancam hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.***
