SEMARANG, Kanal9.id – Polda Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang terus mengembangkan penyidikan kasus tawuran maut yang menewaskan FFK (16) di kawasan Banyumanik, Kota Semarang. Selain mengusut dugaan pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, polisi turut mendalami kepemilikan senjata tajam dan alat pemukul yang diduga digunakan oleh dua kelompok remaja yang terlibat bentrokan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir menegaskan, penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang memiliki maupun menguasai barang bukti senjata yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga melakukan pembacokan, tetapi juga terhadap siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan pidana terkait senjata yang ditemukan.
“Apakah senjata tajam itu milik seseorang dari kelompok korban atau kelompok pelaku, sama saja. Jika berdasarkan fakta dan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana, akan kami proses sesuai hukum,” tegas Anwar saat konferensi pers di Mapolsek Banyumanik, Minggu malam (11/10/2026).
Tawuran Diduga Berawal dari Janji di Media Sosial

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jateng Kombes Pol. Nunuk Setyowati menjelaskan, insiden tersebut diduga bermula dari kesepakatan tawuran antara kelompok IB dan GPU.
Kedua kelompok disebut membuat janji untuk bertemu di kawasan Bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik. Saat kelompok IB melintas di depan RS Banyumanik 2 dan melihat kelompok GPU berada di sekitar gang rumah sakit, mereka diduga memutar balik kendaraan sebelum menyerang kelompok lawan.
Dalam bentrokan tersebut, KPA (18) diduga membacok FFK (16) pada bagian kepala hingga korban terjatuh di depan RS Banyumanik 2.
Petugas parkir yang mendengar keributan kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit. Meski telah mendapatkan penanganan medis, nyawa FFK tidak tertolong.
Enam Klewang hingga Busur Panah Jadi Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tawuran tersebut. Barang bukti yang disita meliputi enam senjata tajam jenis klewang, satu busur beserta anak panah, serta dua stik golf.
Selain itu, penyidik turut mengamankan dua telepon genggam, dua helm, dua jaket, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan satu unit sepeda motor.
Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk orang-orang dari kedua kelompok yang diduga terlibat dalam bentrokan. Keterangan para saksi dan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Senjata Diduga Disimpan di Rumah Kosong
Nunuk mengungkapkan, kedua kelompok diduga memanfaatkan fitur pesan langsung atau direct message (DM) di media sosial untuk mengatur pertemuan sekaligus saling menantang melakukan tawuran.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa senjata tajam dan alat pemukul disimpan di lokasi terpisah, termasuk di rumah kosong. Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kecurigaan saat para remaja meninggalkan rumah menuju lokasi yang telah disepakati.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengetahui bagaimana senjata diperoleh, siapa yang menguasainya, serta bagaimana barang-barang itu dibawa dan digunakan dalam bentrokan.
Polda Jateng bersama Polrestabes Semarang masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap peran masing-masing pihak. Polisi menegaskan, setiap orang yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
