Didik, Administrator
Tim Redaksi

DEMAK, Kanal9.id – Satuan Samapta Polres Demak mengamankan sebanyak 354 botol besar minuman keras jenis arak dari sebuah tempat kos di Dukuh Sidorawuh, Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Minggu (11/10/2026) dini hari. Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan lokasi penyimpanan minuman keras.

Razia yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB itu dipimpin Kepala Satuan Samapta Polres Demak, AKP Setyo, dengan melibatkan personel Unit Turjawali dan Dalmas. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menekan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

AKP Setyo menjelaskan, petugas bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari warga. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lingkungan setempat.

Menurut dia, peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mendeteksi berbagai potensi gangguan kamtibmas. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kami dalam mengidentifikasi potensi gangguan kamtibmas. Karena itu, setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Setyo di Mapolres Demak, Selasa (13/10/2026).

Ad Space

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan 354 botol besar arak. Seluruh barang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Demak untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan itu, petugas juga menerbitkan surat tanda penitipan barang. Dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak terkait bersama tokoh masyarakat setempat sebagai bagian dari administrasi penanganan barang yang diamankan.

Setyo menegaskan, operasi pemberantasan minuman keras menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menanggulangi penyakit masyarakat. Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan agar aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dapat diminimalkan.

Ia menambahkan, informasi masyarakat yang disampaikan secara jelas, terutama mengenai lokasi dan aktivitas yang dicurigai, akan membantu petugas menentukan langkah penanganan secara lebih tepat.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah menyampaikan informasi kepada kepolisian. Kami berharap komunikasi dan kerja sama ini terus terjalin sehingga potensi gangguan keamanan dapat diketahui lebih awal dan ditangani sesuai ketentuan,” katanya.

Ad Space

Pelaksanaan razia tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif.

Menutup keterangannya, Setyo mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya aktivitas yang diduga berpotensi mengganggu ketertiban umum diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing agar tetap aman dan tertib. Apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, segera sampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara tepat,” tuturnya.

Bagikan: