BREBES, Kanal9.id – Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa guna mencegah sengketa informasi publik dan meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran serta pembangunan desa.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Desa di Aula Lantai 6 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Jumat (16/10/2026). Kegiatan dibuka Kepala Dinkominfotik Brebes, Warsito Eko Putro, dengan menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, sebagai narasumber.
Warsito berharap para admin PPID desa dapat memahami materi dan menerapkannya dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Brebes, Taufan Haqiqi, menyebut rakor bertujuan meningkatkan kemampuan pengelolaan dokumentasi, pelayanan permohonan informasi, serta keterbukaan data keuangan dan pembangunan desa.
Dalam pemaparannya, Ermy menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban hukum sekaligus bagian penting dari pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Pemerintah desa perlu menyediakan informasi publik sesuai ketentuan, termasuk APBDes dan laporan realisasi anggaran, serta memahami informasi yang wajib diumumkan maupun yang dikecualikan.

Ia juga menjelaskan, permohonan informasi publik wajib dijawab secara tertulis paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang tujuh hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Data Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2021–2024 menunjukkan pemerintah desa masih menjadi pihak termohon dalam sengketa informasi. Proporsinya tercatat 87 persen pada 2021, 64 persen pada 2022, 35 persen pada 2023, dan 62,6 persen pada 2024. Pada 2021, laporan keuangan menjadi informasi yang paling banyak disengketakan, mencapai 61 persen dari item informasi yang dimohonkan dalam sengketa.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Brebes mendorong rencana aksi selama 90 hari, mulai dari penerbitan keputusan kepala desa tentang PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), penyiapan sarana pelayanan, hingga publikasi APBDes dan laporan realisasi anggaran.
Melalui penguatan koordinasi dan pendampingan PPID desa, Pemkab Brebes berharap masyarakat semakin mudah mengakses informasi publik, potensi sengketa dapat diminimalkan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa meningkat.(Whd)
