TEGAL, Kanal9.id– Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman meminta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengawal transparansi penggunaan Dana Desa dan memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
Pesan tersebut disampaikan saat pelantikan anggota BPD dari empat kecamatan untuk masa jabatan delapan tahun di Pendopo Amangkurat, Senin (19/10/2026). Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dan pembekalan mengenai tugas BPD dalam mengawasi pemerintahan desa.
Ischak menegaskan, BPD harus menjadi mitra kepala desa dalam menampung aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa, serta mengawasi kinerja pemerintah desa. Ia juga mendorong BPD mengawasi pendataan bansos melalui sistem SIKS-NG dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui BUMDes serta pengembangan potensi wisata.
“Jangan memposisikan BPD sebagai lawannya Kepala Desa. BPD harus bisa membangun hubungan yang harmonis sebagai mitranya Kepala Desa dalam membangun desa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yuriswandi mengingatkan anggota BPD agar memahami regulasi dan mengutamakan pencegahan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia mendorong BPD aktif berkonsultasi melalui program Jaga Desa.
Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Tengah, Abdul Kholik, turut mendorong pembentukan peraturan desa tematik, di antaranya perlindungan mata air untuk mengantisipasi kekeringan, pengelolaan sampah mandiri, serta pemberdayaan ekonomi dan pertanian.
Melalui sinergi BPD, pemerintah daerah, kejaksaan, dan ABPEDNAS, diharapkan tata kelola pemerintahan desa semakin transparan, berintegritas, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***
