SUKOHARJO, Kanal9.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik yang diduga memproduksi obat-obatan terlarang di wilayah Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita jutaan butir tramadol dan Trihexyphenidyl beserta bahan baku serta mesin produksi.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengenai temuan 650.000 butir tramadol yang dikemas dalam 20 koli di kawasan Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan.
“Kami mendapatkan informasi dari Kanwil DJBC Jakarta mengenai temuan 20 koli berisi obat jenis tramadol di Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan,” ujar Dadang dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Berbekal informasi tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penelusuran untuk mengungkap sumber pengiriman obat tanpa label itu. Hasil penyelidikan selama sekitar satu pekan mengarah pada dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat-obatan ilegal di Sukoharjo.
Pabrik Tramadol Beromzet Rp 3 Miliar per Hari

Lokasi pertama berada di Kartasura. Di tempat tersebut, petugas menemukan bangunan yang difungsikan sebagai pabrik tramadol dengan fasilitas produksi berupa mesin pencampur bahan, mesin pencetak tablet, hingga mesin pengemasan.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sekitar satu ton serbuk putih, 1.485.000 butir tramadol yang siap dikemas, serta 2.372.500 butir Tramadol siap edar. Sejumlah mesin yang digunakan dalam proses produksi juga diamankan sebagai barang bukti.
Petugas turut menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam operasional pabrik tersebut. Dua di antaranya, berinisial MR dan ATM, diduga berperan sebagai operator sekaligus terlibat dalam pengiriman 20 koli tramadol yang sebelumnya ditemukan Bea Cukai.
Selain itu, polisi mengamankan JPI dan CS yang diduga bertugas mencampur bahan produksi, R dan AA sebagai operator pencetakan, serta PAP, KS, dan RLS yang menangani pengemasan otomatis ke dalam strip. Seorang lainnya, berinisial TBW, diduga bertugas mengoordinasikan pengemasan obat ke dalam dus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kapasitas produksi pabrik tersebut mencapai jutaan butir Tramadol dalam sehari.

Menurut Bismo, pabrik itu diperkirakan mampu menghasilkan 55 koli atau sekitar 1,7 juta butir tramadol per hari. Nilai omzetnya disebut mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar setiap hari.
Pabrik Trihexyphenidyl Juga Digerebek
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke lokasi kedua di wilayah Gatak, Sukoharjo. Di tempat ini, petugas membongkar pabrik yang diduga memproduksi Trihexyphenidyl dan menangkap empat orang yang disebut berperan sebagai operator.
Polisi menemukan berbagai bahan baku dan hasil produksi dalam beragam tahap pengerjaan. Barang bukti yang disita antara lain 36 ton cairan bahan baku, 380 liter propilen glikol, serta sejumlah mesin produksi.
Petugas juga mengamankan 9.892.857 butir bahan siap cetak, 1.535.714 butir serbuk kuning siap cetak, dan 892.857 butir serbuk kuning dari bahan yang gagal diproduksi.

Selain itu, terdapat 620.000 butir tablet siap dikemas, 2.047.000 butir Trihexyphenidyl berwarna putih, serta 380.000 butir Trihexyphenidyl berwarna kuning.
Berdasarkan keterangan kepolisian, fasilitas produksi tersebut diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 640.000 butir obat per hari dengan keuntungan mencapai Rp 800 juta.
Polisi Buru Pemilik Pabrik
Penyidik menduga bahan baku yang digunakan untuk memproduksi kedua jenis obat tersebut berasal dari pemasok dalam negeri maupun luar negeri. Polisi masih mendalami jalur pengadaan bahan baku, jaringan distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam operasional kedua pabrik.
Selain mengamankan para terduga operator, petugas kini memburu pemilik kedua fasilitas produksi tersebut untuk mengungkap pihak yang diduga mengendalikan bisnis obat-obatan ilegal itu.

Polisi juga mendalami dugaan peruntukan obat-obatan yang dikirim ke Jakarta. Berdasarkan informasi awal penyidikan, distribusinya diduga menyasar sejumlah kawasan yang dikenal sebagai lokasi peredaran narkoba, kalangan remaja, hingga orang-orang yang berpotensi menggunakannya untuk mendukung tindak kejahatan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri rantai produksi dan distribusi obat-obatan ilegal, mulai dari penyediaan bahan baku, proses pembuatan, hingga pengiriman ke wilayah tujuan.
