BREBES, Kanal9.id – Bea Cukai Tegal bersama Pemerintah Kabupaten Brebes memusnahkan 5.290.602 batang rokok ilegal dan 43,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai total mencapai Rp7,93 miliar, Rabu (28/10/2026).
Pemusnahan secara simbolis berlangsung di Lapangan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, kemudian dilanjutkan secara menyeluruh di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Barang ilegal tersebut merupakan hasil 80 kali penindakan Bea Cukai Tegal selama Januari hingga Mei 2026. Dari penindakan itu, potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak diperkirakan mencapai Rp5,18 miliar.
Penindakan dilakukan di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal, meliputi Kabupaten Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Batang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan. Sebagian besar rokok ilegal ditemukan melalui pengiriman jalur darat, termasuk jalan raya dan jalan tol.
Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni, mengapresiasi sinergi Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, masyarakat diajak turut mengawasi dan melaporkan aktivitas produksi maupun distribusi barang kena cukai ilegal.
Bea Cukai Tegal bersama pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan penindakan, pemusnahan, dan edukasi untuk menekan peredaran barang ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai.(Whd)