JAKARTA, Kanal9.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kepada dosen Universitas Brawijaya, Romy Hermawan.
Dugaan tersebut mencuat dalam penyidikan perkara pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang menjerat Silmy Karim bersama sejumlah pejabat lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Silmy diduga memberikan uang kepada Romy secara rutin ketika menjalani bimbingan studi di Universitas Brawijaya.
“Bahwa diduga pihak tersangka (Silmy Karim) ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Romy Diperiksa sebagai Saksi

Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik KPK memeriksa Romy Hermawan sebagai saksi pada Selasa (29/9/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi sekaligus menggali lebih jauh dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan Silmy.
“Oleh karena itu, dalam pemeriksaan penyidik melakukan konfirmasi, melakukan pendalaman,” ujarnya.
KPK juga tengah menghitung jumlah uang yang diduga telah diberikan Silmy kepada Romy.
Diduga Bersumber dari Setoran di Ditjen Imigrasi

Budi menjelaskan, uang yang diduga diberikan Silmy kepada Romy berasal dari dana yang dihimpun dari setoran di lingkungan Ditjen Imigrasi.
KPK menduga sejumlah setoran yang berkaitan dengan layanan maupun setoran dari bawah kemudian ditampung sebagai uang taktis.
Dana tersebut, menurut penyidik, diduga digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pemberian kepada Romy dalam kapasitasnya sebagai dosen Universitas Brawijaya yang memberikan bimbingan studi kepada Silmy.
“Baik setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau setoran dari bawah, itu kan ditampung menjadi uang taktis,” kata Budi.
KPK masih melakukan penghitungan untuk memastikan nilai uang yang diduga mengalir kepada Romy.

KPK Tetapkan Silmy dan Tujuh Pejabat sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan pemerasan di Ditjen Imigrasi, KPK sebelumnya menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Kemudian Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, serta Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
Tiga tersangka lainnya yakni Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dugaan Uang Rp145,5 Miliar
KPK menduga pihak-pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar secara langsung maupun melalui perantara selama periode 2022-2026.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, uang tersebut diduga dibagikan secara rutin kepada sejumlah pejabat Imigrasi.
Silmy Karim disebut diduga menerima bagian sebesar Rp100 juta setiap pekan.
KPK juga menduga uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari kebutuhan pribadi dan pembelian aset hingga kegiatan usaha.

Salah satu dugaan penggunaan dana tersebut yakni pendirian perusahaan towing yang disebut berkaitan dengan upaya menyamarkan penerimaan uang.
Penyidikan perkara masih berlangsung. Dugaan pemberian uang kepada Romy Hermawan juga masih didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana.
Seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
