Didik, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA, Kanal9.id — Perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap penuntutan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang di Kejari Jakarta Pusat.

Enam Tersangka Segera Hadapi Persidangan

Ad Space

Salah satu tersangka yang dilimpahkan ialah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN periode 2024-2025.

Selain Dadan, terdapat dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung.

Tiga tersangka lainnya adalah Lalu Muhammad Iwan yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.

Dengan pelimpahan tersebut, keenam tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelum perkara disidangkan di pengadilan.

Kejagung Ungkap Dugaan Kerugian Negara Rp10 Triliun

Ad Space

Dalam perkara tersebut, Kejagung menyebut dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp10 triliun.

Anang mengatakan nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih. (Perhitungan) BPKP, ya,” ujar Anang.

Besarnya nilai kerugian negara tersebut menjadi salah satu bagian yang akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

Selama penyidikan, tim Kejagung telah memeriksa sekitar 233 saksi. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa surat, dokumen, serta barang bukti lainnya.

Ad Space

Selain itu, empat orang ahli telah dimintai keterangan untuk membantu proses penyidikan.

“Untuk keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya. Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan,” kata Anang.

Penyidikan Masih Berkembang, Tersangka Baru Muncul

Meskipun enam tersangka telah dilimpahkan untuk menjalani proses penuntutan, Kejagung masih mengembangkan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga telah menetapkan seorang perwira TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka.

Ad Space

Penanganan perkara yang melibatkan Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil,” jelas Anang.

Budi Utomo disebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026.

Berbeda dengan enam tersangka lainnya yang ditahan di lingkungan kejaksaan, Budi Utomo menjalani penahanan di Pomdam Jaya karena berstatus sebagai anggota militer aktif.

“Militerlah (ditahan). Kalau yang lainnya di Kejaksaan. Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,” ungkap Anang.

Ad Space

Kejagung belum membeberkan secara rinci pasal yang disangkakan kepada Budi Utomo.

Perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut masih berproses. Sementara enam tersangka yang telah dilimpahkan bersama barang bukti kini menunggu tahapan persidangan untuk menguji dakwaan dan pembuktian perkara di hadapan majelis hakim.

Bagikan: