Didik, Administrator
Tim Redaksi

JAKARTA, Kanal9.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan aliran hasil tindak pidana pemerasan dalam perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto.

Kali ini, penyidik memeriksa Ria Sudiyastuti, istri Heri, sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Ria berkaitan dengan aset-aset yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang tengah disidik.

"Saksi hadir. Penyidik meminta keterangan saksi, selaku istri dari HS, terkait aset-aset yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Pemeriksaan terhadap Ria bukan kali pertama dilakukan KPK. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 1 Desember 2025 dan 5 Februari 2026. Materi pemeriksaan pada dua kesempatan tersebut juga berkaitan dengan aset yang dimiliki Heri maupun keluarganya.

Ad Space

KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka pada 29 Oktober 2025. Sebelum terseret perkara tersebut, Heri pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan Kemnaker, antara lain Direktur PPTKA periode 2010-2015, Dirjen Binapenta dan PKK periode 2015-2017, serta Sekjen Kemnaker pada 2017-2018.

Sehari setelah penetapan tersangka, tepatnya 30 Oktober 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Heri. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan satu unit mobil.

Pemerasan Berlangsung Lebih dari Satu Dekade

Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA). Berdasarkan hasil penyidikan KPK, praktik tersebut berlangsung sejak 2012 hingga 2024.

KPK sebelumnya telah merampungkan berkas penyidikan terhadap delapan tersangka lainnya, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Angraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Ad Space

Para tersangka tersebut memiliki jabatan yang berbeda-beda di lingkungan Direktorat PPTKA serta Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

Khusus dalam periode 2019-2024, dugaan praktik pemerasan tersebut disebut menghasilkan uang hingga Rp53,7 miliar.

Haryanto tercatat menerima aliran dana terbesar, yakni sekitar Rp18 miliar. Sementara Putri Citra Wahyoe disebut menerima Rp13,9 miliar, Gatot Widiartono Rp6,3 miliar, Devi Angraeni Rp2,3 miliar, Alfa Eshad Rp1,8 miliar, Jamal Shodiqin Rp1,1 miliar, Wisnu Pramono Rp580 juta, dan Suhartono Rp460 juta.

Selain mengalir kepada sejumlah pihak, sisa uang hasil pemerasan juga disebut dibagikan kepada sekitar 85 pegawai di Direktorat PPTKA. Nilainya sedikitnya mencapai Rp8,94 miliar dan dibagikan secara rutin setiap dua pekan.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, sebagian dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta pembelian sejumlah aset yang tercatat atas nama pribadi maupun keluarga.

Ad Space

Pemeriksaan terhadap Ria Sudiyastuti menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut..


Bagikan: