Didik, Administrator
Tim Redaksi

SINGAPURA, Kanal9.id – Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas dalam merespons persoalan kabut asap lintas batas dengan menyoroti tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga berkaitan dengan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, menyampaikan bahwa Badan Lingkungan Nasional atau National Environment Agency (NEA) akan mengirimkan surat pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan tersebut. Langkah ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengacu pada Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.

Pengumuman itu disampaikan Grace Fu dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026). Melalui langkah tersebut, pemerintah Singapura mendorong perusahaan terkait mengambil tindakan nyata untuk mengendalikan kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.

Tujuh Perusahaan Masuk dalam Daftar NEA

Berdasarkan informasi yang disampaikan, tujuh perusahaan yang menjadi sasaran pemberitahuan NEA terdiri atas:

Ad Space

1. PT Bumi Andalas Permai

2. PT Bumi Mekar Hijau

3. PT Paramitra Mulia Langgeng

4. PT Sumatera Alam Anugerah

5. PT SBA Wood Industries

Ad Space

6. PT Hutan Lestari Raya

7. PT Bangkanesia

NEA meminta perusahaan-perusahaan tersebut mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api sekaligus mencegah kebakaran meluas di wilayah konsesi mereka.

Selain itu, perusahaan diminta menghentikan aktivitas pembakaran serta menyampaikan rencana aksi resmi yang memuat langkah penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan yang berlaku di Singapura terkait pencemaran kabut asap lintas batas. Meski demikian, masuknya nama perusahaan dalam daftar tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses penanganan dan pengawasan, bukan dengan sendirinya sebagai bukti bahwa perusahaan telah dinyatakan bersalah.

Ad Space

Konsesi di Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Jadi Perhatian

Perusahaan-perusahaan yang disorot bergerak di sektor kehutanan, hutan tanaman industri (HTI), dan perkebunan kayu. Wilayah konsesi mereka disebut tersebar di Sumatera Selatan serta Kepulauan Bangka Belitung.

Tiga perusahaan, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries, juga disebut pernah menerima pemberitahuan hukum serupa ketika krisis kabut asap terjadi pada 2015.

Riwayat tersebut kembali menjadi perhatian di tengah upaya Singapura mendorong penanganan karhutla yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lintas negara.

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kualitas udara serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat di kawasan terdampak.

Ad Space

Singapura Tawarkan Bantuan kepada Indonesia

Di samping langkah penegakan hukum, Grace Fu menyatakan Singapura siap memberikan bantuan kepada Pemerintah Indonesia untuk mendukung penanggulangan karhutla.

Dukungan yang ditawarkan mencakup kemungkinan pengerahan tim pemadam kebakaran serta pelaksanaan operasi penyemaian awan atau cloud seeding, yang dapat membantu upaya penanganan kebakaran sesuai kondisi cuaca dan kebutuhan di lapangan.

Tawaran tersebut menunjukkan bahwa penanganan kabut asap lintas batas juga membutuhkan kerja sama antara kedua negara, terutama dalam memperkuat pencegahan, respons darurat, dan pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran.

Melalui langkah ini, Singapura berharap perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan karhutla meningkatkan tanggung jawab dalam pengelolaan konsesi dan menjalankan langkah pencegahan secara serius.

Ad Space

Upaya pengendalian kebakaran yang konsisten diharapkan dapat menekan risiko kabut asap lintas batas sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di kawasan Asia Tenggara.

Bagikan: