JAKARTA, Kanal9.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak signifikan terhadap operasional penerbangan di Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 2.458 penerbangan berjadwal domestik mengalami gangguan akibat terbatasnya jarak pandang di sejumlah bandar udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi gangguan sejak 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026.
Angka itu meningkat 437 penerbangan dibandingkan data per 13 Oktober 2026 yang mencatat 2.021 penerbangan terdampak.
Dikutip dari Antara pada Senin (19/10/2026), Lukman menjelaskan bahwa gangguan operasional tersebut mencakup berbagai jenis perubahan jadwal dan layanan penerbangan.
Dari total penerbangan yang terdampak, sebanyak 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan atau delay. Kemudian, 1.324 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan, 22 penerbangan dialihkan ke bandara lain, enam penerbangan kembali ke bandara asal, serta 26 penerbangan dimajukan jadwal keberangkatannya.

Kabut Asap Meluas ke Berbagai Wilayah
Dalam periode 13–17 Oktober 2026, sebaran kabut asap dilaporkan meluas ke sejumlah wilayah Indonesia. Dampaknya tidak hanya dirasakan di Sumatera dan Kalimantan, tetapi juga menjangkau Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua.
Sejumlah bandar udara yang mengalami dampak antara lain Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Bandara Pattimura di Ambon, Bandara Supadio di Pontianak, serta Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru.
Selain itu, gangguan juga terjadi di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang dan Bandara Mozes Kilangin di Timika.
Meluasnya sebaran asap menjadi tantangan bagi penyelenggara penerbangan karena jarak pandang yang terbatas dapat memengaruhi proses pendaratan maupun lepas landas pesawat. Kondisi tersebut membuat penyesuaian jadwal dan rute penerbangan diperlukan sesuai hasil pemantauan keselamatan di masing-masing bandara.

Penerbangan Internasional dan Perintis Ikut Terdampak
Gangguan akibat kabut asap juga merambah layanan penerbangan internasional. Kemenhub mencatat 14 penerbangan rute luar negeri dibatalkan, terdiri atas 12 penerbangan pada rute Singapura–Pontianak pulang-pergi (PP) dan dua penerbangan pada rute Singapura–Palembang pulang-pergi.
Sementara itu, sebanyak 22 penerbangan perintis, termasuk dua penerbangan kargo, turut dibatalkan di sejumlah wilayah kerja operasional.
Wilayah yang terdampak meliputi Korwil Singkep, Kuala Pembuang, Tanah Merah, dan Gorontalo.
Pembatalan tersebut berpotensi memengaruhi mobilitas masyarakat, khususnya di daerah yang mengandalkan penerbangan perintis sebagai sarana transportasi untuk menjangkau wilayah lain.

Kemenhub Perketat Prosedur Keselamatan
Lukman menegaskan bahwa penurunan jarak pandang akibat kabut asap menjadi salah satu faktor yang dapat memicu keterlambatan, penundaan, pengalihan, hingga pembatalan penerbangan.
Karena itu, setiap keputusan operasional harus mempertimbangkan kondisi cuaca dan jarak pandang dengan tetap mengutamakan keselamatan penumpang serta awak pesawat.
Sebagai langkah antisipasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menginstruksikan seluruh pengelola bandara untuk mengaktifkan Prosedur Jarak Pandang Rendah atau Low Visibility Procedures (LVP) sesuai kebutuhan dan ketentuan operasional.
Koordinasi juga dilakukan bersama AirNav Indonesia dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mendukung pemantauan kondisi atmosfer serta keselamatan penerbangan.

Selain itu, pengelola bandara diminta menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) apabila diperlukan untuk menyampaikan informasi penting terkait kondisi operasional penerbangan. Pembagian masker gratis kepada calon penumpang di terminal juga dilakukan sebagai upaya membantu mengurangi paparan kabut asap.
Kemenhub mengimbau masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat untuk memantau informasi terbaru dari maskapai dan pengelola bandara. Penumpang juga disarankan memastikan kembali status penerbangan sebelum berangkat menuju bandara.
Di tengah meluasnya dampak karhutla, koordinasi lintas instansi dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan menjadi faktor penting untuk meminimalkan risiko serta menjaga kelancaran layanan penerbangan di Indonesia.
