Administrator, Administrator
Tim Redaksi

Jakarta – Ibrahim Arief alias Ibam datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026), untuk memberikan dukungan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang tengah menjalani persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Kehadiran mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek itu bukan sekadar untuk mengikuti jalannya sidang. Ibam juga membawa pandangan mengenai bagaimana perkara korupsi seharusnya dinilai, terutama ketika berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan dugaan kerugian negara.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai peninjauan definisi korupsi dan pendekatan penegakan hukumnya.

Menurut Ibam, penilaian terhadap suatu perkara perlu melihat lebih jauh apakah pihak yang terlibat memperoleh keuntungan pribadi, menerima gratifikasi, atau melakukan tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Saya berharap juga bisa menjadi satu hal yang masuk ke arah pertimbangan oleh hakim yang mulia," kata Ibam kepada awak media di PN Jakarta Pusat.

Ad Space

Meski demikian, penentuan apakah suatu tindakan memenuhi unsur korupsi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kerugian negara bukan satu-satunya unsur yang dinilai

Ibam mengajak publik melihat kembali perkara yang pernah menjadi perhatian, termasuk kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.

Ia menilai kedua perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan atau tindakan yang dianggap menimbulkan kerugian negara, tetapi menurutnya tidak disertai keuntungan pribadi yang diterima pihak bersangkutan.

Ibam juga mengaitkan pandangannya dengan keputusan Presiden Prabowo yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi.

Ad Space

"Kalau dari kasus Bu Ira dan Pak Tom Lembong juga sama, mereka enggak ada keuntungan yang diterima," ujarnya.

Pandangan itu merupakan penilaian Ibam terhadap perkara-perkara tersebut. Namun, ada atau tidaknya keuntungan pribadi bukan satu-satunya hal yang menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Dalam hukum pidana, penilaian perkara harus merujuk pada unsur delik yang didakwakan, alat bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan. Kerugian negara, keuntungan pribadi, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan merupakan aspek yang dapat berkaitan, tetapi tidak serta-merta memiliki makna hukum yang sama dalam setiap perkara.

Ibam juga menyinggung Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC), yang mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan, penggelapan, dan penyalahgunaan fungsi.

Menurut dia, berbagai unsur tersebut perlu menjadi bahan pembahasan agar penegakan hukum memberikan kepastian bagi pihak yang menjalankan kebijakan publik.

Ad Space

Kekhawatiran profesional muda

Di luar perkara yang sedang berlangsung, Ibam menilai ketidakpastian dalam memahami risiko hukum dapat membuat profesional muda enggan terlibat dalam proyek pemerintah.

Ia menceritakan pengalamannya berbincang dengan seorang konsultan muda yang memiliki keahlian membangun industri yang tergolong langka di Asia Tenggara. Konsultan itu sempat ditawari untuk membantu proyek strategis nasional di bidang hilirisasi dan industrialisasi di bawah Danantara.

Namun, menurut Ibam, konsultan tersebut khawatir menghadapi risiko hukum jika mengambil bagian dalam proyek pemerintah. Ia menyebut kekhawatiran itu ikut membuat pelaksanaan proyek tertunda.

Ibam mencontohkan investasi pembangunan pabrik yang membutuhkan waktu sebelum menghasilkan keuntungan. Menurutnya, kondisi keuangan yang belum menguntungkan pada tahap awal tidak selalu berarti proyek tersebut bermasalah.

Ad Space

Meski begitu, proyek yang belum menghasilkan keuntungan juga tidak otomatis bebas dari persoalan hukum. Penilaian terhadap suatu keputusan tetap perlu melihat proses pengadaan, kewenangan pengambil keputusan, tujuan kebijakan, serta ada tidaknya penyimpangan yang memenuhi unsur pidana.

Ibam berharap pembahasan mengenai definisi korupsi dapat membantu menciptakan batas yang lebih jelas antara risiko bisnis atau kebijakan dan perbuatan yang memang dapat dipidana.

"Setelah saya dan Nadiem dipidana seperti ini, banyak anak muda yang takut untuk membantu negara," kata Ibam.

Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan pengalaman dan pandangannya. Ibam sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Sidang Gus Yaqut masih memeriksa keterangan ahli

Ad Space

Ibam mengaku pengalamannya menghadapi perkara hukum menjadi salah satu alasan datang mendukung Gus Yaqut. Ia menilai terdapat kemiripan antara perkara yang dihadapinya dan kasus kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.

Namun, kedua perkara memiliki objek, dakwaan, dan fakta pembuktian masing-masing. Kemiripan yang disampaikan Ibam tidak dengan sendirinya menentukan bagaimana perkara Gus Yaqut harus diputus.

Persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023-2024 pada Rabu (21/10/2026) mengagendakan pemeriksaan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.

Ahli yang memberikan keterangan adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Riko Andi Wibowo, yang membahas aspek administrasi negara.

Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Ad Space

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani bersama Adek Nurhadi dan seorang hakim anggota lainnya.

Pada akhirnya, pandangan Ibam mengenai perlunya peninjauan pendekatan pemberantasan korupsi menjadi bagian dari diskusi yang berkembang di luar ruang sidang. Sementara untuk perkara yang sedang diperiksa, penilaian atas dakwaan dan pembuktian tetap berada di tangan majelis hakim.


Bagikan: