MALUKU,Kanal9.id – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) mengamankan dua kapal yang mengangkut 8.388,51 meter kubik kayu bulat di perairan utara Pulau Buru, Maluku. Kedua kapal tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas di kawasan konservasi dan ketidaklengkapan dokumen pelayaran.
Penindakan dilakukan oleh Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada III terhadap kapal tunda TB Marina 2238 dan kapal tongkang TK Marina Power 3039.
Komandan Guskamla Koarmada III, Laksamana Pertama Elmondo Samuel Sianipar, menjelaskan bahwa pengamanan bermula dari informasi mengenai aktivitas kapal yang melakukan lego jangkar serta kegiatan bongkar muat di kawasan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Guskamla Koarmada III mengerahkan KRI Posepa-870 untuk memeriksa aktivitas kapal di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil pemantauan, petugas menemukan kedua kapal tengah berlabuh dengan membawa muatan kayu bulat dan bersiap meninggalkan kawasan tersebut.

“Pemeriksaan terhadap kedua kapal dilaksanakan pada 17 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIT,” kata Elmondo dalam konferensi pers di geladak KRI Bawal-875, Kamis (22/10/2026).
Ditemukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran
Dalam pemeriksaan awal, petugas memeriksa dokumen pelayaran, kondisi fisik kapal, serta muatan yang diangkut. Hasilnya, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan konservasi, pemanfaatan ruang laut, penggunaan peralatan maritim, dan administrasi awak kapal.
Total muatan kayu bulat yang diangkut kedua kapal tersebut tercatat mencapai 8.388,51 meter kubik. Muatan itu diduga berkaitan dengan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang laut dan perlindungan kawasan konservasi.
Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Identitas Kapal dan Tujuan Pelayaran
Berdasarkan data pemeriksaan, TB Marina 2238 tercatat memiliki ukuran 244 gross tonnage (GT) dan dimiliki PT Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping.
Sementara itu, TK Marina Power 3039 memiliki ukuran 3.442 GT dan tercatat dimiliki PT Bahtera Marina Batam.
Berdasarkan manifes yang diperiksa, kapal tersebut diawaki sekitar 12 anak buah kapal (ABK) dan dinakhodai seseorang berinisial MF. Kapal dilaporkan bertolak dari pelabuhan PT GHI di Wampanoag dengan tujuan Belawan, membawa kayu bulat sebanyak 8.388,51 meter kubik.
Pengamanan kedua kapal ini merupakan bagian dari pengawasan TNI AL terhadap aktivitas pelayaran dan pemanfaatan wilayah laut, khususnya di kawasan yang memiliki status konservasi.

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan dugaan pelanggaran, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian aktivitas pengangkutan kayu dengan ketentuan yang berlaku.
