Ahmad Wahid, Administrator
Tim Redaksi

PEMALANG, Kanal9.id – Satreskrim Polres Pemalang mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu SMP di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu pelajar sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Korban merupakan siswa kelas 7, sedangkan ABH adalah siswa kelas 8 di sekolah yang sama.

“Peristiwa diduga terjadi sebanyak empat kali di lingkungan sekolah pada Juli 2026,” kata Rendy saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (24/8/2026).

Kekerasan diduga terjadi di sejumlah lokasi, di antaranya bawah pohon dekat gerbang sekolah, depan Laboratorium IPA, depan kelas 7D, dan depan toilet sekolah.

Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Randudongkal dan RS Muhammadiyah Mardhatillah. Namun, pada 2 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Ad Space

Polisi telah memeriksa 17 saksi, yang terdiri dari guru BK, guru mata pelajaran, teman sekolah korban, serta tenaga medis. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan, Polres Pemalang telah menetapkan satu anak yang berkonflik dengan hukum,” ujarnya.

Penanganan perkara dilakukan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. ABH dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres mengimbau sekolah, orang tua, dan masyarakat meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap anak guna mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.***

Bagikan: