PEMALANG, Kanal9.id – Polres Pemalang menyelesaikan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pengiriman pesan tidak pantas melalui WhatsApp yang terjadi pada Januari hingga Juli 2026.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan seorang anak korban yang menerima pesan dengan kata-kata tidak pantas dari DAS (38), warga Desa Jatingarang.
“Pesan yang dikirimkan menimbulkan keresahan dan keberatan dari anak korban, sehingga dilaporkan ke Satreskrim Polres Pemalang,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Namun, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Pemalang.

Mediasi turut didampingi Ketua Yayasan At Taqwa Jatingarang dan Kepala Desa Jatingarang. Dalam kesepakatan tersebut, DAS mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada pelapor, serta bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan dan keanggotaannya di yayasan tempatnya bekerja.
Kasat Reskrim menegaskan, perbuatan tersebut tetap merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan ketentuan UU ITE.
Kedua pihak juga menyepakati bahwa DAS tidak akan mengulangi perbuatannya. Apabila kembali melakukan perbuatan serupa, perkara tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.***
