Helmi, Administrator
Tim Redaksi

REMBANG – Seorang anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial W dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang oleh S, salah satu kepala desa di Kecamatan Kragan. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan W dengan istri S yang berinisial Z.


Kuasa hukum S, Ahmad Badrus Somad, mengatakan dugaan hubungan terlarang tersebut diduga terjadi dalam sejumlah agenda kunjungan kerja (kunker) yang diikuti W.


Menurut Badrus, sedikitnya terdapat lima agenda kunker yang diduga menjadi momen pertemuan antara W dan Z. Ia menyebut pertemuan tersebut berlangsung di sejumlah daerah di luar Rembang.

Ad Space


"Yang dilakukan dugaan persetubuhan terhadap dua insan (W dan Z) itu adalah waktu kunker. Setidaknya ada lima kali kunker. Yang di mana ada kunker, ya di situ (melakukan perselingkuhan)," ujar Badrus kepada detikJateng, Selasa (15/9/2026).


Badrus mengungkapkan, dugaan pertemuan pertama disebut berlangsung pada 19 Agustus 2025 di Semarang. Sementara pertemuan yang disebut sebagai yang terakhir diduga terjadi pada 3 Maret 2026 di Gresik, Jawa Timur.


Ad Space

Pertemuan terakhir tersebut, menurut Badrus, berlangsung saat umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan.


Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, menyerahkan persoalan tersebut kepada BK DPRD Rembang. Ia mengatakan informasi mengenai pengaduan terhadap anggota DPRD tersebut telah diterima BK sehingga penanganannya menjadi kewenangan lembaga etik tersebut.


"Terkait itu bisa konfirmasi ke BK, itu kan sudah ranahnya BK. Informasi kan sudah masuk ke BK, kalau kita selaku ini (Komisi) kan belum tahu kronologi dan sebagainya," ujar Nasirudin saat dihubungi detikJateng melalui sambungan telepon, Selasa (15/9/2026).

Ad Space


Nasirudin juga membenarkan bahwa dalam kegiatan kunker, setiap anggota DPRD mendapatkan fasilitas satu kamar.


Namun, mengenai benar atau tidaknya dugaan perselingkuhan yang dilaporkan tersebut, Nasirudin menegaskan pihak Komisi II tidak mengetahui secara rinci kronologi perkara.


Ad Space

Kasus tersebut kini berada dalam ranah BK DPRD Rembang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.


Hingga informasi ini dipublikasikan, dugaan perselingkuhan tersebut masih berupa laporan dan belum menjadi kesimpulan bahwa W maupun Z terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Bagikan: