PEMALANG, Kanal9.id – Polres Pemalang masih mendalami kasus meninggalnya seorang pelajar sekolah dasar di wilayah Kecamatan Pemalang, Jumat (2/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, penyidik telah meminta keterangan keluarga dan sejumlah saksi. Polisi juga melakukan autopsi terhadap jenazah untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Di tengah proses penyelidikan, polisi menemukan adanya penyebaran informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan serta foto anak yang diduga sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun foto anak di bawah umur, baik yang diduga sebagai korban maupun ABH.
Ia menegaskan, identitas anak yang menjadi ABH, anak korban, maupun anak saksi wajib dirahasiakan sesuai Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UU SPPA. Sementara penyebaran informasi palsu melalui media sosial juga dapat berimplikasi hukum berdasarkan ketentuan UU ITE.
Polres Pemalang memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Masyarakat diminta menunggu hasil resmi penyelidikan dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.***
