Didik, Administrator
Tim Redaksi

PURBALINGGA, Kanal9.id – Operasi Patuh Candi 2026 mulai digelar pada Senin (26/10/2026) dan akan berlangsung hingga Minggu (8/11/2026). Selama 14 hari pelaksanaan, operasi ini difokuskan pada peningkatan kedisiplinan masyarakat serta kesadaran pengguna jalan dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Kegiatan kepolisian tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polres Purbalingga dan jajaran Polda Jawa Tengah. Dalam pelaksanaannya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas mengutamakan pemanfaatan teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik perangkat statis maupun kamera portabel atau handheld.

Pemanfaatan ETLE diharapkan mendukung penegakan hukum lalu lintas secara lebih terukur. Masyarakat pun diingatkan untuk selalu memastikan kelengkapan administrasi kendaraan serta menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara.

Operasi Patuh Candi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi upaya mendorong terbentuknya budaya tertib berlalu lintas. Kesadaran untuk menaati aturan perlu diterapkan setiap saat, bukan semata-mata ketika petugas kepolisian melakukan pengawasan.

Delapan Pelanggaran yang Menjadi Prioritas

Ad Space

Selama Operasi Patuh Candi 2026, terdapat delapan jenis pelanggaran yang menjadi perhatian dalam pengawasan lalu lintas.

Pertama, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Kedua, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara.

Ketiga, penggunaan telepon seluler ketika mengemudi yang berpotensi mengurangi konsentrasi. Keempat, tindakan melawan arus lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Kelima, pengendara yang masih di bawah umur atau mengemudikan kendaraan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan. Keenam, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, termasuk knalpot bising atau knalpot brong.

Ketujuh, kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau Over Dimension and Over Loading (ODOL). Kedelapan, pelanggaran terhadap alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) serta marka jalan.

Ad Space

Berbagai pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu keselamatan maupun kelancaran arus lalu lintas.

Pengendara Diminta Cek Kendaraan Sebelum Bepergian

Masyarakat di wilayah Purbalingga dan sekitarnya diimbau mempersiapkan perjalanan dengan memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan. Pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm SNI, sedangkan pengemudi dan penumpang mobil perlu menggunakan sabuk pengaman.

Selain itu, setiap pengemudi harus memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan serta memastikan dokumen kendaraan tersedia. Kepatuhan terhadap rambu, lampu lalu lintas, dan marka jalan juga harus menjadi perhatian selama perjalanan.

Penggunaan ponsel saat mengemudi perlu dihindari agar pengendara tetap fokus terhadap kondisi jalan. Pengguna jalan juga diminta tidak melawan arus dan tidak menggunakan perlengkapan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis.

Ad Space

Melalui Operasi Patuh Candi 2026 yang berlangsung hingga 8 November mendatang, diharapkan kesadaran masyarakat untuk berkendara secara aman dan tertib semakin meningkat.

Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan tanggung jawab setiap pengguna jalan. Dengan disiplin dan mengutamakan keselamatan, risiko kecelakaan dapat ditekan sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Bagikan: